3 Bandar Narkoboy di Tebo Ulu Diciduk Polisi

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:58:45


/

Radarjambi.co.id-TEBO - Tiga orang diduga bandar Narkoboy di Kecamatan Tebo Ulu, Senin (17/2) berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Tebo, ketiga tersangka diciduk di desa Desa Teluk Kasai Rambahan Kecamatan Tebo ulu sekitar pukul 14.30 WIB.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan ketiga tersangka yang diciduk tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo bersama anggota unit Kamneg Satintelkan Polres Tebo antara lain RS (20), AW (20), RH ( 29) di RT 01 RW 01 Desa Teluk Kasai Rambahan.

Kapolres Tebo AKBP AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 1,15 gram sabu-sabu, 14,59 gram ganja, serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika, seperti satu unit timbangan digital, 13 pak plastik klip baru, serta satu handy talky (HT).

Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit ponsel, satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp4.148.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

"Penangkapan ini hasil kerjasama Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Intelkam Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, mereka mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut memang milik mereka yang akan diperjualbelikan,” jelasnya Kasatresnarkoba.
Ditegaskannya ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tutupnya.(yan/akd)