MK Kabulkan PHPU Bupati Bungo, Perintahkan PSU 20 TPS

Senin, 24 Februari 2025 - 22:24:12


/

Radarjambi.co.id-JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo dengan nomor Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mahkamah memutuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Bungo.

“Sangat beralasan untuk dilakukan PSU, maka putusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum Bupati Bungo harus dibatalkan, ” ujar Hakim Anggota MK Asrul Sani.

Sementara itu Kuasa Hukum pemohon pasangan calon bupati Kabupaten Bungo Nomor Urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, Chris Januardi mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan mahkamah, katanya hal itu sudah sesuai dengan harapan.

Dalam keputusan itu mahkamah yakini 21 TPS terbukti meyakinkan ada permasalahan dan kecurangan sehingga harus di adakan pemilu ulang ” Alhamdulillah MK memutuskan hal itu, ” ujar Chris.

Kata Chris pihaknya meminta agar KPU Provinsi Jambi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU ini.

” Kami minta agar KPU Provinsi Jambi untuk ikut turun ke daerah yang digelar PSU, ” ujarnya.

Diketahui PSU akan dilakukan 45 hari setelah pustusan MK, diperkirakan pelaksanaan akan dilakukan usai lebaran.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.

Sementara, pemohon dalam petitumnya memohon kepada mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud. (har/akd)