RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sarolangun mengamankan sebanyak 9 orang tersangka pengeroyokan atau kekerasan yang mengakibatkan korban Remis Bin Samsi warga Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun tewas.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Sarolangun yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Budi Prasetya didampingi Kasat Reskrim IPTU June Sianipar, Kasat Intelkam AKP. Tarjono, KBO dan Kanit Jatanras Reskrim, Rabu (12/03) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pengantar AKBP Budi Prasetya menyebutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, maka ditetapkan sebanyak sembilan orang tersangka, ada kemungkinan penambahan tersangka dengan peran masing-masing.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai yang secara sadar dan sukarela membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Sarolangun, kerja sama yang baik ini semoga bisa menjadi contoh untuk desa yang lain,"jelas Kapolres.
Terpisah, Kasat Reskrim IPTU June Sianipar menjelaskan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu 02 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Dusun Bawah Buluh, Kecamatan Datuk Nan Duo, Kecamatan batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Ungkap kasus ini juga tindaklanjut atas laporan dari kakak kandung pelapor, yakni Ependi Bin Samsi (35), Laporan Nomor LP/B-01/11/2025/Jambi/Res Sarolangun/Sek Batang Asai Tanggal 03 Maret 2025
"Korban Rimis sempat mendapatkan perawatan yang intensif di Puskesmas Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, akhirnya Rimis menghembuskan nafas terakhir,"ujar Kasat Reskrim.
Adapun sembilan tersangka yang diamankan Reskrim Polres Sarolangun, yakni pertama AS (20) alamat RT. 001 Desa Datuk Nan Duo. Kedua Α.Μ (45) alamat Dusun Bawah Buluh, RT 03 Desa Datuk Nan Duo. Ketiga HA (26) warga RT. 001 Dusun Bawah Buluh, Desa Datuk Nan Duo. Keempat 1Q (23) warga RT 03, Dusun Bawah Buluh. Kelima J.U (44) warga RT 01 Desa Datuk Nan Duo. Keenam KA (35) warga Dusun Bawah Buluh RT. 004, Desa Datuk Nan Duo. Ketujuh, LA (19) Warga RT 7, Desa datuk Nan Duo. Kedelapan M.A (24) warga RT.01, Desa Datuk Nan Duo. Kesembilan, ZA (19) Pelajar/Mahasiswa, warga RT 04, Desa Datuk Nan Duo.
"Berdasarkan keterangan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa setiap tersangka dapat menjelaskan peran dari masing-masing tersangka lainnya dalam melakukan kekerasan terhadap korban Rimis,"sebutnya. .
Sementara itu, Kasat Reskrim membebarkan motif/penyebab terjadinya tindak pidana, jika masyarakat Dusun Bawah Buluh merasa marah dikarenakan korban Rimis sudah berulang kali diduga melakukan Pencurian di Dusun Bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo. Pada tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB korban Rimis tertangkap dan diduga akan melakukan Pencurian di rumah sdr Mar'i.
Kata Kasat Reskrim, korban Rimis dihakimi massa/warga Dusun Bawah buluh yang mengakibatkan Rimis akhirnya meninggal dunia pada saat mendapat perawatan di Puskesmas Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
"Kesembilan tesangka diancam dengan rumusan Pasal 170 Ayat 2 ke (3) huruf e KUHPidana tentamg pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia,"tandasnya. (ciz/akd)
Paripurna Mendengarkan Pidato Pertama Bupati Tanjabbar Digelar
Bupati Tanjab Barat Resmi Lepas Arakan Sahur Ramadan Minggu Kedua
DPRD Sarolangun Laksanakan Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Bupati dengan Meriah
Sertijab Pj Bupati Sarolangun kepada Bupati H. Hurmin Berlangsung Khidmat
Bupati Tanjab Barat Tekankan Inovasi sebagai Jawaban atas Efisiensi Angaran
Tanjabbar Miliki Mesjid Baru Al-Anwar, Pegawai Muslim Wajib Shalat Jum'at Berjamaah
Unsur Pimpinan DPRD Jambi Lengkap, Samsul Riduan Dilantik Jadi Waka DPRD