RADARJAMBI.CO.ID–Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag mendesak agar Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas segera direalisasikan tanpa hambatan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Pansus I DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (29/4).
Kegiatan tersebut membahas terkait kendala realisasi PI 10 persen dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), termasuk alokasi dana bagi daerah penghasil. Hadir sebagai narasumber antara lain Anggota DPR RI Syarif Fasha dari Komisi XII, para Ketua Komisi DPRD Provinsi Jambi, Kementerian ESDM, serta perwakilan SKK Migas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyayangkan penetapan persentase PI yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah provinsi tanpa melibatkan kabupaten/kota. Akibatnya, daerah tidak memiliki ruang untuk memberikan masukan maupun mengetahui pasti jumlah dana yang menjadi haknya.
“Sebelumnya, kami dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak memiliki keleluasaan memberikan masukan karena persentase PI 10 persen sudah ditetapkan provinsi. Kami juga tidak tahu pasti jumlah penerimaan yang didapat,” jelas Bupati.
Untuk memastikan transparansi dan kepastian alokasi dana, pihaknya akan membentuk tim audit independen. Tim ini bertujuan mengaudit hasil PI secara obyektif, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa PI 10 persen merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh PT PetroChina International Ltd selaku operator. “Jika PI 10 persen adalah hak kami, maka segera diberikan tanpa penundaan. Dana ini sangat penting untuk pembangunan daerah,” tegas Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Syarif Fasha dari Komisi XII DPR RI menyatakan komitmen pihaknya dalam memperjuangkan hak-hak daerah atas PI tersebut. “Provinsi Jambi berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai regulasi. Kami bertiga di Komisi XII siap menggunakan kekuatan di Senayan untuk memperjuangkan PI ini,” ujar Fasha.
Fasha juga menyoroti sejumlah kendala teknis yang menghambat proses realisasi PI di lapangan, termasuk adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Ia bahkan mengingatkan potensi pelanggaran hukum jika ada pihak yang dengan sengaja menghambat proses pencairan PI.(*)
Dugaan Penyusup Saat Unjuk Rasa di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki
KORMI Jambi Dilantik, Ketum Ajak Daerah Gencarkan Gerakan Indonesia Aktif
Jambi Tertinggi Judi Online, Gubernur Susun Langkah Pemberantasan
Kasus Stroke pada Perempuan Meningkat, Dokter Sarankan Pencegahan Dini
Al Haris dan Abdullah Sani Resmi Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2025-2030
Dewa19 hingga Guyon Waton segera Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
Bupati Tanjung Jabung Barat Desak Realisasi PI 10 Persen Migas