Radarjambi.co.id-TEBO-Dua orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang biasa disebut Pendompeng di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan Kedua terduga pelaku berinisial MA (27) dan MAH (20), diamankan petugas saat diduga tengah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut atau biasa dikenal dengan 'bedompeng'.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Ps Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E.,M.E ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut sembari menjelaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan liar yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Para pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.”terangnya kepada awak media.
Dikatakannya lagi kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain merugikan negara, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.(yan/akd)
Polda Jambi Ungkap Pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama, Anggota Polres Muaro Jambi
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pelaku Penganiaya Anggota Polres Muaro Jambi
Kapolres Tebo Sharing Pengalaman Terkait Pemberitaan Dengan Wartawan Liputan Tebo
Tiga Bandar Narkoba di Desa Pemayungan Tebo Ditangkap Polisi
Polda Jambi Berhasil Amankan 242 Orang Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat ll Siginjai
Percepat Penyerahan SK PPPK Kabupaten Muaro Jambi, Dewan Muarojambi Beri Apresiasi pada BBS