Radarjambi.co.id-TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Rabu (11/6) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi.
Pantauan dilapangan ketiga tersangka usai ditetapkan sekitar Pukul 21.00 WIB, langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Tebo untuk dititipkan ke Lapas Kelas II B Muaro Tebo sebagai tahanan titipan Kejari Tebo.
Ketiga tersangka tersebut adalah N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES selaku pejabat penandatanganan kontrak, dan S selaku pelaksana proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta didampingi para Kepala Seksi (Kasi) nya kepada awak media menjelaskan sumber dana pembangunan pasar tersebut berasal dari dana Kementerian Perdagangan sebesar Rp 2,7 Miliar.
"Pembangunan Pasar Tanjung Bungur tersebut menggunakan dana dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya markup anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000,"terang Kajari.
Untuk dasar penetapan tersangka, orang nomor satu di Kejari Tebo menjelaskan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka tersebut.
Namun saat ditanya apakah ada tersangka lain yang akan ditambahkan, Kajari Tebo menjawab "In Sya Allah", namun belum bisa memastikan siapa tersangka berikutnya. (yan/akd)
Dua Pendompeng di Desa Punti Kalo Diamankan Sat Reskrim Polres Tebo
Polda Jambi Ungkap Pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama, Anggota Polres Muaro Jambi
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pelaku Penganiaya Anggota Polres Muaro Jambi
Kapolres Tebo Sharing Pengalaman Terkait Pemberitaan Dengan Wartawan Liputan Tebo
Tiga Bandar Narkoba di Desa Pemayungan Tebo Ditangkap Polisi
Polda Jambi Berhasil Amankan 242 Orang Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat ll Siginjai
Percepat Penyerahan SK PPPK Kabupaten Muaro Jambi, Dewan Muarojambi Beri Apresiasi pada BBS