Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Terjadi Markup HPS Rugikan Negara Rp.1,1 M

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:29:48


Tersangka ES digiring petugas
Tersangka ES digiring petugas /

Radarjambi.co.id-TEBO- Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan tiga orang tersangka korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo, kamis (12/6) kemarin, terungkap kerugian negara mencapai Rp 1,1 Milyar dari nilai proyek sebesar Rp 2,7 Milyar yang berasal dari dana Kementerian Perdagangan tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta didampingi Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno menjelaskan ditemukan adanya mark up Harga Perkiraan Satuan (HPS) dalam pelaksanaan proyek pembangunan pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo.

"Penyidik menemukan adanya markup anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000,"terang Kajari kepada awak media.

Tidak hanya itu saja, Kajari Tebo juga menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan untuk aliran dana kerugian negara tersebut.

"Masih kita telusuri kemana saja aliran dananya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini nantinya,"lanjut Kajari lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya ketiga tersangka yang sudah ditahan tersebut adalah N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES selaku pejabat penandatanganan kontrak, dan S selaku pelaksana proyek.

Kajari menjelaskan untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Terhitung tanggal 11 Juni 2025 selama 20 hari sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025 di Rutan / Lapas Kelas II b Muara Tebo,"lanjut Kajari lagi.

Kajari menegaskan ketika tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perlu diketahui Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran sebesar Rp 5.000.000.000,00 kemudian disesuaikan menjad Rp. 3.000.000.000,- Sampai akhirnya menjadi Rp. 2.735.235.732,- dana tersebut berasal dari dana Kementerian Perdagangan.(yan/akd)