Radarjambi.co.id-TEBO-Malang bagi ES (26) warga Kabupaten Bungo, dirinya terpaksa menginap ditahanan Polres Tebo setelah diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah kafe wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, tersangka ES diamankan Tim Gabungan Polsek Rimbo Bujang dan Satresnarkoba Polres Tebo Senin (7/6) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari di Cafe kawasan Rimbo Bujang. Ketika diciduk, tersangka tengah berada di dalam kafe.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, serta setengah paket inex dalam plastik klip bening yang sudah dalam kondisi hancur berwarna pink, uang tunai sebesar Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu ruliah ) dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"terangnya.
Polres Tebo terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(yan/akd)
Kejari Tebo Sita 1 Unit Mobil Toyota Raize Dari Rumah Kontraktor Pasar Tanjung Bungur
Putusan MA Keluar, Kejari Tebo Langsung Eksekusi Terpidana Korupsi Jalan Padang Lamo
Pipa Minyak Pertamina Bocor, Minyak Meluber ke Pemukiman Warga
Geladah Deprindag dan ULP Tebo, Kajari dan Tim Sita 2 Laptop dan Dokumen Terkait Proyek Pasar Tanjun
Seorang Gadis di Muaro Jambi dikabarkan Hilang. Keluarga Khawatir Jadi Korban Perdagangan Orang
Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur
Dewan Minta Perusahaan Batubara Buat Akses Jalan Sendiri di tanjung Pauh