Radarjambi.co.id-TEBO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tindak pidana korupsi pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo, Kamis (10/7) menerima uang titipan sebesar dari D, salah seorang tersangka kasus tersebut.
Uang titipan diserahkan oleh orang tua terdakwa D yang didampingi Penasehat Hukumnya Indra Amendaris kepada Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Agung Gumelar, S.H yang disaksikan Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Louis Alfred Hasudungan, S.H dan Rozi Saputra.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Uang tersebut dititipkan pada rekening BSI atas nama RPL KEJARI TEBO dengan nomor: 8100850070552801 yang selanjutnya akan digunakan untuk pengembalikan kerugian keuangan negara,"terang Kasi Intel Kejari Tebo.
Perlu diketahui Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran sebesar Rp 5.000.000.000,00 kemudian disesuaikan menjadi Rp. 3.000.000.000,-
Sampai akhirnya menjadi Rp. 2.735.235.732,- dana tersebut berasal dari dana Kementerian Perdagangan, dari kasus ini Kejari Tebo memperkirakan kerugian negara mencapai Rp, 1,1 Milyar.(yan/akd)
Kejari Tebo Sita 2 Bidang Tanah Pejabat Deperindag Tebo Terkait Kasus Pasar Tanjung Bungur
Lagi Kejari Tebo Sita 1 Unit Motor Dari Rumah Pejabat Deperindag Terkait Kasus Pasar Tanjung Bungur
Kejari Tebo Sita 1 Unit Mobil Toyota Raize Dari Rumah Kontraktor Pasar Tanjung Bungur
Putusan MA Keluar, Kejari Tebo Langsung Eksekusi Terpidana Korupsi Jalan Padang Lamo
Pipa Minyak Pertamina Bocor, Minyak Meluber ke Pemukiman Warga
Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Serahkan Uang 36 Juta Ke JPU Kejari Tebo