RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menuntaskan proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK. Penegasan ini dituangkan dalam penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Kantor OJK pada Rabu (30/7).
Penandatanganan addendum dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi. Prosesi ini turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
Addendum BAST tersebut memperkuat kelanjutan proses peralihan pengawasan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Selain merupakan implementasi Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), dokumen ini juga memperluas cakupan pengawasan OJK hingga ke instrumen derivatif aset kripto.
Kepala Eksekutif Hasan Fawzi menegaskan bahwa penandatanganan addendum ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional. “Ini bukan hanya proses administratif, tetapi juga momentum penting dalam membangun sinergi pengawasan yang kuat demi keberlanjutan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Hasan menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam pengawasan aset digital. “Kami akan memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, termasuk dalam pengaturan derivatif aset kripto,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menekankan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. “Karena teknologi blockchain bersifat terbuka, keamanan harus menjadi prioritas, di samping efisiensi,” ujarnya. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan wewenang OJK sesuai amanat UU P2SK.
“Kami siap terus mendukung dan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan optimal,” kata Tirta.
Peralihan tugas pengawasan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa kewenangan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk derivatif kripto, kini sepenuhnya berada di bawah OJK. Kedua lembaga menegaskan komitmen untuk terus berkolaborasi demi mendukung ekosistem aset digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan.(*)
PTPN Regional 4 & P3RI Fasilitasi Penyerahan Kematian Ahli Waris
Dari Masa ke Masa Fasilitas Pendidikan di PalmCo Jadi Tempat Tumbuh Anak Karyawan dan Warga Sekitar
OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi
XLSMART Gelar BRAVO 500 SUMMIT Forum AI & Cyber Security Terbesar untuk Korporasi di Indonesia
OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRC Terintegrasi
Forum Ekonomi Bisnis Provinsi Jambi, Tantangan Hilirisasi, Peluang Hub Energi, dan Daya Saing Ekspor
Gandeng BP Tapera dan PERSIS, BSI Akselerasi Penyaluran KPR Subsidi Skema FLPP