Sebar Foto Syur Mantan Pacar, AF Diciduk Satreskrim Polres Tebo

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:23:17


/

Radarjambi.co.id-TEBO- Akibat menyebarkan foto-foto Syur Mantan pacarnya, AF (21) pemuda dari kecamatan Muaro Tabir, Kabupaten Tebo, terpaksa menginap di hotel prodeo Polres Tebo setelah diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto ketika dikonfirmasi menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan HB (48) warga Desa Bangko Pintas, melaporkan bahwa foto dan video anaknya berinisial MR disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.

Kasus ini terungkap setelah istri pelapor menerima informasi dari adiknya yang mendapatkan konten asusila tersebut dari beberapa orang hingga akhirnya ditelusuri berasal dari tersangka AF.

Konten yang berisi foto dan video korban diduga disebarkan pada Minggu (10/8) kepada sejumlah teman dan kerabat korban.

"Motifnya pelaku tidak terima dirinya diputusin oleh sang kekasih, sekarang ini pelaku bersama barang bukti handphone yang digunakan pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo, dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, dan masih melengkapi berkas perkara,"terang Kasat Reskrim Polres Tebo ketika dikonfirmasi.

Dikatakannya lagi Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan konten tersebut untuk tidak ikutan menyebarkannya lagi, karena ada ancaman pidananya,"himbau kasat Reskrim Polres Tebo mengakhiri.(yan/akd)