RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan.
Peralihan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).
Peresmian layanan SPRINT untuk PPDP dan PVML ini dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh pengurus asosiasi serta perwakilan industri di bidang PPDP dan PVML yang dilaksanakan secara hybrid.
Dalam sambutannya, Mirza menegaskan bahwa perizinan merupakan salah satu mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan.
“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” kata Mirza.
Mirza juga menegaskan bahwa pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internal OJK sesuai dengan ketentuan.
“SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Mirza.
Peralihan ini merupakan bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif. SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang disempurnakan untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis, dengan dukungan teknologi terkini agar proses lebih mudah dan akuntabel.
Sebagai wujud komitmen berkelanjutan, transformasi ini tidak hanya berupa perpindahan sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses bisnis, antara lain:
Implementasi SPRINT menjadi langkah strategis untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.
Ke depan, SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri.
Sebelumnya, layanan perizinan bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, layanan perizinan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan terintegrasi, memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern.
OJK menegaskan transformasi digital melalui SPRINT akan ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas bagi pemangku kepentingan. (*)
Cegah Stunting, Pertamina Hadirkan Program PMT Sekaligus Edukasi Penanganan Tersedak pada Anak
Resiliensi Perbankan Indonesia Tetap Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
OJK Dorong Budaya Menabung Sejak Dini Lewat HIM dan Bulan Literasi Keuangan 2025
Gen Z Rentan Menganggur, PalmCo Perkuat Peluang Kerja Via Magang
Dongkrak Ekonomi Petani, PTPN IV Regional 4 dan SPKS Replanting Sawit Tua
Perluas Area Layanan Data Smartfren XLSMART Meriahkan Aceh dengan Smartfren Fun Run 2025