Radarjambi.co.id-TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya sudah selesai pemberkasan tahap II terkait dugaan korupsi pembangunan pasar tanjung bungur Muara Tebo, dan siap untuk pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo DR Abdurrahman SH MH pada press release, Rabu (27/08). Kajari Tebo didampingi Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno dan Kasis Pidsus Kejari Tebo Ahmad riyadi pratama. SH.MH mengatakan berkas tahap II ketujuh tersangka, Nur hasanah, Edi Sopyan, Harmunis, Solihin, Haryadi, Dhia Ulhaq Saputra dan Paul Sumarno dinyatakan sudah lengkap.
"Berkas ketujuh tersangka sudah dinyatakan lengkap dan siap naik kepersidangan,"jelas Kajari Tebo.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa ketujuh tersangka pun nantinya juga akan dipindahkan ke Lapas Jambi untuk memudahkan jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Secepatnya, saat pelimpahan nanti, ketujuh tersangka juga akan dipindahkan, kita titipkan di lapas Kota Jambi, karena sidangnya kan di Kota Jambi," tambah Kasi Pidsus
Dalam press release ini juga diungkapkan, untuk jumlah temuan kerugian negara hasil Audit BPK diketahui bertambah, dari awalnya berjumlah, 1.011.000.000 bertambah menjadi 1.061.233.105.Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Haryadi mengatakan, adanya penambahan kerugian negara ini didasari beberapa perbaikan perhitungan oleh BPK terhadap hasil pekerjaan yang menjadi temuan.
"Untuk penambahan tersangka baru tidak menutup kemungkinan, kita lihat fakta persidangan nantinya,"tutupnya mengakhiri.(yan/akd)
Pelaku Percobaan Perampokan di BRI-Link Tebo Berhasil Ditangkap Polisi
Kapolda Jambi Membuka kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun 2025
Sebar Foto Syur Mantan Pacar, AF Diciduk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi menggelar Upacara Kenaikan Bendera Merah Putih HUT RI Ke -80
Bupati Muaro Jambi Resmi Sandang Gelar Doktor, BBS Beri Motivasi untuk Generasi Muda