RADARJAMBI.CO.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.
Dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu:
Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang.
Selain program penghapusan utang di atas, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.(*)
OJK dan IJK Provinsi Jambi Gelar "Jambi Financial Expo 2025," Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan
Yamaha Sabang Raya Jambi Rayakan 30 Tahun Eksistensi dengan Meriah
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030
Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit
Kinerja Intermediasi Perbankan Yang Solid Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
BI Jambi Dorong Forweb Perdalam Pemanfaatan AI dalam Dunia Jurnalistik
Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja