Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:42:20


/

RADARJAMBI.CO.ID - Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban kepesertaan Program JKN.

Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.

“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN — bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10/2025).

Ghufron juga menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN merupakan elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.

“Capaian ini menunjukkan bahwa badan usaha memiliki peran besar dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.

Ia menegaskan, setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Sementara itu, badan usaha berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi, dr. Shanti Lestari,MKM,AAK. menyampaikan apresiasinya kepada seluruh badan usaha penerima penghargaan tersebut. “Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kepatuhan dan komitmen badan usaha terhadap Program JKN bukan hanya mendukung kesehatan pekerja, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong di daerah,” ujarnya.

BPJS Kesehatan berharap semakin banyak badan usaha di wilayah kerja Jambi yang bisa mengikuti jejak serupa dengan memastikan seluruh pekerjanya terdaftar aktif dalam Program JKN. “Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” ujar Shanti.

Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjamin objektivitas serta transparansi. Adapun indikator penilaian mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi EDABU, serta kontribusi badan usaha dalam program donasi JKN.

“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,“ tutup Shanti. (*)