Radarjambi.Co.Id - Pada pertengahan Bulan Februari 2026 lalu, tim Kepolisian Sektor (Polsek) Rimbo Bujang menggelar operasi pemberantasan tambang emas illegal di kawasan eko-wisata Rivera Park, yang beralamat di Jalan 12, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Semua pihak mengapresiasi langkah tegas tersebut, mengingat taman wisata Rivera Park merupakan destinasi wisata sangat poluler di Kabuapten Tebo, hasil dari upaya keras me-recovery tanah dan sungai yang dirusak oleh aktivitas serupa di masa lalu. Namun tambang semi tradisional yang dikenal dengan sebutan dompeng tersebut kembali beroperasi, sejak Minggu, 5 April 2026 lalu, di saat pengunjung sedang ramai menikmati aliran sungai bersih dan lingkungan asri di Rivera Park. Para pengunjung kembali disuguhkan dengan suara bising dan pemandangan kerusakan alam secara langsung.
“Kami meminta kepolisian dan pihak-pihak berwajib agar segera mengambil tindakan lebih tegas untuk memberi efek jera bagi para pelaku, terutama pemilik dompeng, termasuk semua aktor yang turut mendukung,” tegas Anshari.
Pramono juga menjelaskan, bahwa Rivera dibangun dengan kesadaran pelestarian lingkungan yang diintegrasikan dalam kegiatan ekonomi kreatif.
“Rivera Park tidak hanya cerminan keinginan segelintir orang, tapi gambaran harapan hidup masa depan yang lebih maju secara ekonomi dan berkelanjutan. Pembangunan ekonomi tanpa mengancam tanah dan air sumber hidup utama di pedesaan,” kata Anshari.
Rivera Park, sejak berdiri pada awal tahun 2019 lalu, terbukti berhasil menjadi magnet bagi banyak orang, mulai dari masyarakat kalangan ekonomi mengengah ke bawah hingga masyarakat lapisan atas, para peneliti lingkungan, pelajar, kalangan gereja, pesantren-pesantren, berbagai komunitas pemuda, termasuk pegiat sosial lainnya. Puncaknya, Rivera Park berkontribusi membawa citra sangat bergengsi bagi Kabupaten Tebo dengan meraih juara satu nasional Anugerah Pesona Indonesia (API) Award tahun 2021, sebagai destinasi baru terbaik.
Anshari juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempertahankan keasrian alam di kawasan Rivera Park, bahkan terus akan mengembangkannya. Menurutnya, aktivitas dompeng dan kegiatan-kegiatan yang merusak lainnya bukan hanya tantangan bagi pihak Manajemen Rivera Park saja, tapi tantangan dan ujian bagi keseriusan visi pembangunan hijau pemerintah tebo dan kepolisian RI di kabupaten.(*)
Tim Operational Strategic Advisory (OSA) Holding PTPN Motivasi Regional IV Untuk Berinovasi
PalmCo Kawal Pemulihan Pascabanjir Tapanuli Selatan hingga Tuntas
Pendaftaran Kelas Yamaha Engineering School (Yes) Jambi Kembali Dibuka Tahun 2026
OJK Perkuat Regulasi Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Untuk Pembiayaan Pembangunan
OJK Siapkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026-2030 sebagai Panduan Industri
Ketahanan Pangan, IKBI PTPN Sebar Ikan Nila di Kolam Stunting
Pertamina Sumbagsel Apresiasi Langkah Tegas Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bungo
Mendunia! Pegadaian Sabet The Asset Triple A 2026, Dorong Inklusi Keuangan & MengEMASkan Indonesia