Radarjambi.Co.Id - Jakarta, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Keduanya juga mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri dan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan.
YWWSDC
YWWSDC mengklaim merupakan bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC menawarkan investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.
Selain itu, kegiatan usaha YWWSDC dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
RTHAE
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat di bursa RTHAE. Investor dijanjikan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan apabila token tersebut tidak jadi tercatat.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD.
RTHAE juga diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tindak Lanjut
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta memblokir akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)
XLSMART Perkuat Jaringan 5G di Medan, SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G
Siaga Hadapi Karhutla, PTPN IV Regional IV dan Damkar Tebo Gelar Simulasi Terpadu
Guncang 'Lebaran Skena' Cherrypop 2026! Yamaha Luncurkan Fazzio Special Edition Sunset Blue
BEI Bersama MNC Sekuritas Resmikan 23 Galeri Investasi Secara Serentak, Catatkan Rekor MURI
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Seluruh BTS Pulih XLSMART Salurkan Bantuan Lanjutan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di NTT
KKI 2026: Dari Jambi untuk Indonesia, Partisipasi UMKM Unggulan Perkuat Ekosistem UMKM Nasional
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026