Paripurna Jawaban Pandangan Fraksi Terhadap 6 Ranperda Usulan Eksekutif Muarojambi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11:02


/

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-DPRD Kabupaten Muarojambi mengelar rapat paripurna penyampaian tanggapan fraksi DPRD terhadap 6 Ranperda yang diajukan Pemkab Muarojambi. Jawaban Pemkab Muarojambi disampaikan Wakil Bupati Muarojambi Junaidi H Mahir

Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari penataan aset daerah, rencana penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah, penataan desa, hingga pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.

Junaidi Mahir menegaskan, pembentukan enam Ranperda tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam tanggapannya, Junaidi juga menjelaskan bahwa Ranperda tentang penataan desa disiapkan sebagai pedoman dalam mengatur wilayah desa, termasuk pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta memperkuat daya saing desa.Sementara itu, Ranperda tentang pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran dinilai penting mengingat luasnya wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa, harta benda, serta lingkungan.Melalui regulasi ini, pemerintah daerah ingin memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan, penanganan, dan penyelamatan ketika terjadi kebakaran.

Di sisi lain, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman disusun oleh perangkat daerah teknis dengan menyesuaikan data, kondisi, serta kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Junaidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Muaro Jambi atas pandangan, saran, serta masukan yang disampaikan terhadap enam Ranperda tersebut.Ia menegaskan, pembentukan Ranperda merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sekaligus upaya menghadirkan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Pemerintah daerah juga menyatakan sejumlah penjelasan lebih rinci, termasuk terkait kajian investasi dan rencana bisnis, akan disampaikan dalam pembahasan bersama panitia kerja.Dengan demikian, pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif menjadi tahapan penting untuk menguji substansi setiap Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.Enam Ranperda yang dibahas menyentuh sejumlah aspek penting dalam pembangunan Kabupaten Muaro Jambi. Mulai dari pengelolaan aset, investasi daerah, tata kelola desa, hingga perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran dan persoalan permukiman.Tantangannya bukan hanya memastikan seluruh rancangan tersebut selesai dibahas dan disahkan. Lebih dari itu, pemerintah daerah harus memastikan setiap regulasi dapat dilaksanakan secara efektif, memiliki indikator keberhasilan yang jelas, serta memberikan dampak yang bisa dirasakan masyarakat.Khusus untuk penyertaan modal BUMD, transparansi penggunaan modal dan evaluasi hasil investasi menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Sementara dalam pengelolaan aset daerah, ketertiban administrasi harus diikuti dengan kepastian status, keakuratan pencatatan, dan kejelasan pemanfaatan aset.(akd)