OJK Perkuat Kebijakan Berbasis Riset Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:29:16


/

Radarjambi.Co.Id - Jakarta, 27 Oktober 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pemanfaatan riset dan kajian berbasis bukti dalam perumusan kebijakan guna mendorong pengembangan sektor jasa keuangan yang produktif, inklusif, dan tangguh serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut menjadi fokus penyelenggaraan The 4th OJK International Research Forum (IRF) 2026 di Jakarta pada 26–27 Oktober 2026 yang mengangkat tema “Transforming Finance for Resilient Growth: Building a Productive Financial Ecosystem for Indonesia’s Future”.

Forum yang mempertemukan akademisi, regulator, pemerintah, dan pelaku industri jasa keuangan tersebut bertujuan memperkuat keterkaitan antara hasil penelitian, kebutuhan industri, dan perumusan kebijakan sektor jasa keuangan. Kegiatan ini diikuti 425 peserta secara luring dan 4.558 peserta secara daring.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pembukaan forum, Senin (26/10), menekankan pentingnya memastikan hasil penelitian memberikan kontribusi konkret terhadap perumusan kebijakan dan pengembangan sektor jasa keuangan.

“Saya berharap diskusi selama dua hari ini tidak berhenti pada gagasan, tetapi menghasilkan masukan konkret yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan. OJK Institute akan merangkum hasilnya sebagai bahan kebijakan dalam agenda riset OJK,” kata Friderica.

Friderica menjelaskan bahwa pendalaman pasar keuangan serta inovasi dan konektivitas digital menjadi fondasi penting untuk meningkatkan produktivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Menurutnya, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tidak dapat hanya mengandalkan sektor perbankan, tetapi juga membutuhkan kontribusi pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya dalam memperluas sumber pembiayaan, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lebih lanjut, Friderica menyoroti tiga agenda strategis yang membutuhkan dukungan riset berkualitas, yaitu pengembangan keuangan syariah, pembiayaan UMKM, dan keuangan berkelanjutan. Ketiga agenda tersebut memerlukan kolaborasi antara regulator, industri, dan akademisi serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Fondasi yang menopang ketiga agenda tersebut adalah kepercayaan publik,” kata Friderica.

Friderica juga mengharapkan akademisi menghasilkan penelitian yang relevan dengan tantangan nyata sektor jasa keuangan, sementara industri dapat berkontribusi melalui penyediaan data dan pemanfaatan hasil penelitian. 

OJK juga terus membuka ruang bagi berbagai masukan untuk mendukung penyempurnaan kebijakan sektor jasa keuangan.

 

OJK Perkuat Ekosistem Riset Sektor Keuangan

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem penelitian, OJK meluncurkan International Journal of Islamic Financial System (IJIFS), jurnal ilmiah internasional yang berfokus pada pengembangan sistem keuangan syariah.

Kehadiran IJIFS melengkapi International Journal of Financial Systems (IJFS) yang telah memperoleh akreditasi Sinta 2, sekaligus memperluas wadah publikasi dan diseminasi penelitian di bidang keuangan. Kedua jurnal tersebut dipimpin Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman selaku Editor in Chief.

Dalam penutupan forum, Selasa, Agusman menyampaikan apresiasi kepada seluruh akademisi, peneliti, regulator, dan pelaku industri yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan IRF 2026. Agusman menekankan pentingnya memastikan hasil penelitian tidak hanya memperoleh pengakuan akademis, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sektor keuangan nasional.

“Nilai sejati sebuah penelitian tidak hanya terletak pada penghargaan yang diperoleh, tetapi juga pada gagasan yang dihasilkan dan dampak nyata yang diberikan bagi Indonesia,” kata Agusman.

Agusman juga menekankan pentingnya kontribusi akademisi dalam mendukung penguatan regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya dalam menghadapi perkembangan inovasi keuangan digital. Menurutnya, riset berbasis bukti diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai risiko sekaligus memastikan inovasi keuangan berjalan seiring dengan penguatan pelindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan.

KARISMA 2026 Dorong Kontribusi Peneliti Muda

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, OJK juga mengumumkan pemenang OJK Paper Award (KARISMA) 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi peneliti muda dalam menghasilkan gagasan dan solusi inovatif bagi pengembangan sektor jasa keuangan.

Mengangkat tema “Empowering MSMEs in the Digital Ecosystem to Accelerate Economies of Scale”, KARISMA 2026 menerima 423 karya tulis ilmiah, meningkat 42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah tersebut merupakan capaian tertinggi sejak OJK pertama kali menyelenggarakan program KARISMA pada 2021.

Deputi Komisioner OJK Institute Anung Herlianto mengumumkan tiga karya tulis terbaik KARISMA 2026, yaitu:

Juara I: Grace Bintang Debora Marpaung dan Arvian Taniar Effendi dari Politeknik Keuangan Negara STAN, melalui karya berjudul “Price Channel or Quantity Rationing? Interest-Rate Caps and MSME Credit Allocation in Indonesia’s Peer-to-Peer Lending: A Mixed-Methods Evaluation”.

Juara II: Yohanes Eki Apriliawan dan Bayu Dwi Kurniawan dari Badan Pusat Statistik dan Central South University (Tiongkok), melalui karya berjudul “Bridging the Carbon-Finance Gap: Community Carbon Credit as a Potential Financial Inclusion Pathway for Rural Agricultural MSMEs in Indonesia”.

Juara III: Saffanah Calista dan Schalke Anindya Putri dari Universitas Gadjah Mada, melalui karya berjudul “Beyond Access: Are Micro and Small Enterprises Receiving Subsidized Credit More Productive? Lessons Learned from Indonesia”.

OJK akan mendorong publikasi karya para pemenang KARISMA 2026 melalui IJFS dan IJIFS setelah melalui proses penelaahan tim editorial sebagai bagian dari upaya memperluas diseminasi hasil penelitian dan memperkuat kontribusi riset terhadap pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia.

Melalui penyelenggaraan IRF dan KARISMA 2026 serta pengembangan jurnal ilmiah internasional, OJK terus mendorong kolaborasi antara regulator, akademisi, dan industri untuk menghasilkan penelitian yang relevan, memperkuat perumusan kebijakan berbasis bukti, dan mendukung pengembangan sektor jasa keuangan nasional yang berkelanjutan. (*)