Tiga Tersangka Suap RAPBD Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi

Kamis, 25 Januari 2018 - 13:33:13


/

RADARJAMBI.CO.ID- Terkait penanganan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memasuki babak baru.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan berkas pemeriksaan telah dirampungkan, dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Hari ini telah dilakukan penyerahan barang bukti dan 3 tersangka ke penuntutan (tahap II, red)," kata Febri, Kamis (25/1/2018).

Adapun 3 tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arpan, dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin. Sedangkan tersangka Supriyono belum dilimpahkan.

Febri mengatakan, proses persidangan terhadap ketga tersangka yang telah dilimpahkan ke tahan penuntutan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. "Ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi," sebut Febri.

 

REPORTER : ENDANG