Pramudian Belum Ajukan Banding

Sabtu, 27 September 2014 - 19:54:01


Illustrasi
Illustrasi /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Pramudian Sitio, pemeriksa barang dan terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Kab Muarojambi 2010, belum menyatakan banding atas vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Naikman Malau, penesehat hukum terdakwa Pramudian Sitio, saat dikonfirmasi melalu ponsel mengatakan hingga saat ini klienya belum berkonsultasi dengannya. 'Pak Pramudian belum konsultas, apakah akan mengajukan banding atau tidak,' ujar Naikman Malau, Sabtu (27/9).

Majelis hakim Tipikor Jambi belum lama ini telah menvonis Pramudian Sitio dengan hukuman pidana satu tahun penjara. Pemeriksa barang pada pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasii di SMA Titian Teras ini juga dihukum denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan penjara.

(ded)

Â