RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI,-Â Semakin banyaknya Ruko yang berada di kawasan jalan umum yang menyalahi aturan, yang ada yakni seperti jarak antara Ruko dengan badan jalan, harus ikut aturan. Seharusnya jarak antara badan jalan dan Ruko dipergunakan untuk kawasan parkir, namun saat ini sudah banyak Ruko yang membuat kawasan parkir, dijadikan sebagai lokasi toko semi permanen sehingga membuat sempitnya kawasan parkir.
Syofni Herawati, anggota Komisi I mengharapkan kepada dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang, Disperindag dan Satpol PP Kota Jambi, untuk melakukan penataan Ruko yang telah menyalahi izin. Namun terlebih dahulu harus memberikan pemberitahuan sebelum melaksanakan penertiban.
"Jika Ruko tidak sesuai dengan izin, seperti jarak badan jalan dengan Ruko tersebut memang harus ditertibkan. Namun, sebelum melakukan penertiban, harus berikan himbauan terlebih dahulu," ungkap Syofni.
Syofni menjelaskan dengan dipergunakannya kawasan parkir yang dibuat sebagai Ruko semi permanen, sehingga untuk kawasan parkir menjadi sempit, dan bisa terjadi kemacetan. Mengingat parkir dipindahkan ke kawasan badan jalan.
"Selain keindahan kota, pastinya mengingat ruas jalan yang menjadi sempit. Dengan memanfaatkan badan jalan sebagai kawasan parkir," jelasnya.
Ia menambahkan, bangunan ruko yang berada dipinggir jalan utama di Kota Jambi, memang harus menyediakan kawasan parkir dan juga jangan sampai kawasan parkir dialih fungsi.
"Kawasan parkir yang sudah ada, jangan sampai adanya alih fungsi ruko yang bisa merusak keindahan tata kota," tambah Syofni. (hyy)
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin