Alkohol Nol Hingga 5 Persen Dilarang Beredar di MM

Senin, 02 Maret 2015 - 07:28:16


Walikota Jambi, H Syarif Fasha, ketika meninjau lokasi Pasar Tingkat dan Gang Siku di Pasar.
Walikota Jambi, H Syarif Fasha, ketika meninjau lokasi Pasar Tingkat dan Gang Siku di Pasar. /

Yasir: 16 April 2015 Tak Dijual Lagi

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI,- Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06 tahun 2015 tentang larangan peredaran minuman beralkohol, mulai diterapkan di Kota Jambi. Saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, sudah mewarning semua Mini Market dan warung-warung serta tempat Karaoke diseluruh wilayah dalam Kota Jambi.

Kepala Disperindag, Komari, melalui Sekretaris Disperindag, A Yasir, mengakui, pihaknya sudah mensosialisasikan Permendag no 06 2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol itu.

"Sudah kita sosialisasikan keseluruh warung dan juga mini market dan tempat karaoke," sebut Yasir, kemarin.

Yasir menjelaskan, larangan menjual minuman beralkohol tersebut, mulai dari kadar alkohol 0 (nol) sampai 5 persen, dilarang beredar di Indomaret dan Alfamart atau warung-warung serta toko-toko pinggir jalan. "Ya itu sudah dilarang beredar di mini market," tegas Yasir.

Dan penerapan aturan tersebut, kata Yasir, pihaknya sudah memberi batas waktu bagi sejumlah mini market untuk tidak menjual lagi minuman alkohol, hingga tanggal 16 April 2015.

"Kita kasih batas waktu sampai April 2015. Jadi, harus segera ditarik dari peredarannya di mini marke," aku Yasir.

Selain minuman itu, kata Yasir, kadar minuman alkohol yang memiliki kadar alkohol 15 hingga 20 persen, juga dilarang di Hotel Bintang 3, 4 dan 5. Hanya saja, sebutnya, boleh beredar namun, harus tempat yang tertutup.

"Minuman itu dijual di hotel harus tempat yang tertutup. Dan yang minum harus punya KTP," tegas Yasir lagi. (tia)