Tiga Kecamatan Pemekaran Tunggu Kode Wilayah

Senin, 16 Maret 2015 - 14:43:44


Dewan Kota Jambi sahkan Perda Pemekaran Kecamatan dalam Kota Jambi.
Dewan Kota Jambi sahkan Perda Pemekaran Kecamatan dalam Kota Jambi. /

RADARJAMBI.CO.ID, KOTAJAMBI -Setelah ditetapkan beberapa kecamatan pemekaran dalam Kota Jambi, saat ini tiga kecamatan yang sudah ditetapkan sebagai kecamatan baru, masih menunggu pengesahan wilayah.

Kepala Bagian Pemerintah Setda Kota Jambi, Hendi Sauki, mengakui, bahwa pemekaran kecamatan saat ini, masih menunggu proses pengesahan wilayah.

"Setelah ketok palu di dewan, kita ajukan ke Pemerintah Provinsi Jambi. Setelah itu, Pemkot Jambi harus mengajukan ke Kementrian Dalam Negeri untuk pengesahan wilayah," sebut Hendi, baru-baru ini.

Pengesahan wilayah inilah, sambung Hendi, akan berubah kode wilayah kecamatan.
Ditegaskan Hendi, hal tersebut sangat penting untuk menentukan keberadaan dan nomor urut kecamatan. Untuk mendapatkan kode wilayah tersebut, harus menggunakan pengantar dari Gubernur Jambi.

"Juga perlu ada pengantar dari Gubernur Jambi, sudah ditandatangani, mungkin Senin besok bisa kita dapatkan," katanya.

Setelah pengantar didapatkan, pihaknya akan langsung menjemput kode wilayah tersebut ke Kementrian. Namun, tak bisa dipastikan kapan kode wilayah tersebut bisa diturunkan dari Kemendagri.

"Kita jemput, mungkin bisa lebih cepat. Kita berharap bisa keluar konsepnya bulan ini," ujarnya.

Ketika kode wilayah keluar, maka tiga kecamatan tersebut resmi berdiri. Dan dokumen-dokumen kependudukan dari kecamatan yang lama, harus diubah dengan kecamatan yang baru. Setidaknya, kata Hendi, ada 200 ribu lebih dokumen kependudukan yang harus dirubah.

Seperti yang diketahui, tiga kecamatan dengan luas dan kepadatan penduduk tinggi akhir 2014 lalu dimekarkan. Ketiganya adalah Kecamatan Alam Barajo hasil pemekaran Kecamatan Kotabaru. Kecamatan Danau Sipin merupakan pemekaran dari Kecamatan Telanaipura, serta Kecamatan Paal Merah yang merupakan pemekaran Kecamatan Jambi Selatan dan sebagian Jambi Timur. (tia)