Oleh: Khotib Syarbini
Â
Memasuki periode ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), pembangunan di Indonesia di tahap ini difokuskan pada pemantapan pembangunan secara menyeluruh, dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan Iptek.
Di sisi lain, Indonesia memiliki target menjawab isu dan tantangan pembangunan global, seperti Millenium Development Goals (MDGs) dan Rio+20 yang harus dikejar beberapa tahun mendatang. Beberapa diantaranya adalah menurunkan angka proporsi penduduk tanpa akses terhadap sumber air minum layak dan fasilitasi sanitasi dasar layak, serta menurunkan proporsi rumah tangga kumuh pada tahun 2015.
Kementerian Pekerjaan Umum sebagai salah satu pilar penting pembangunan di Indonesia, turut menjawab kebutuhan nasional tersebut yang tertuang dalam Rencana Stategis Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2015-2019, yang berfokus pada penyediaan air minum dan sanitasi, kota tanpa kumuh, dan pengembangan infrastruktur perdesaan.
Akses air minum yang memadai dan akses sanitasi yang layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat demi mencapai standar hidup dan penghidupan yang layak dan produktif. Bappenas menyebutkan bahwa pada tahun 2014, jumlah masyarakat di Indonesia yang mempunyai akses air minum layak dan akses sanitasi layak hanya sebesar 68,5 persen dan 60.5 persen. Selain itu, data jumlah proporsi luas kawasan kumuh di tahun 2014 masih berada di angka 12,5 persen.
Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
Permukiman merumuskan 100-0-100 yang mempunyai target 100 persen masyarakat mempunyai akses air minum layak, 0 persen luas kawasan kumuh perkotaan, dan 100 persen masyarakat mempunyai akses sanitasi layak. Melalui pengelolaan kawasan perumahan dan permukiman kumuh, diharapkan akan turut menjawab permasalahan penyediaan akses sanitasi dan air minum.
Penanganan permukiman kumuh dapat dilakukan dengan pencegahan dan peningkatan kawasan permukiman kumuh, dan dapat dilakukan pada skala kawasan dan skala lingkungan. Penanganan permukiman kumuh melalui upaya pencegahan, terdiri dari pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan penanganan permukiman melalui upaya peningkatan kualitas permukiman, dapat berupa pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali.
Penanganan perumahan dan permukiman kumuh tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat setempat guna menciptakan penyediaan solusi yang tepat sasaran dan partisipatif, melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat setempat melalui pembentukan, dan peningkatan kapasitas kelompok swadaya masyarakat.
Penanganan Permukiman Kumuh
Dalam mendukung upaya penanganan permukiman kumuh, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyatakan bahwa terdapat dua bentuk penanganan permukiman kumuh yang dapat dilakukan, yaitu pencegahan dan peningkatan kualitas.
Tindakan pencegahan ditujukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Tindakan pencegahan dilaksanakan melalui Pengawasan dan Pengendalian yang dapat dilakukan berdasarkan kesesuaian terhadap perizinan (seperti izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dan izin mendirikan bangunan), standar teknis, dan kelaikan fungsi.
Pemberdayaan Masyarakat dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang perumahan dan permukiman melalui, Pendampingan. Pendampingan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pembentukan dan peningkatan kapasitas kelompok swadaya masyarakat.
Pendampingan kepada masyarakat dapat berupa, penyuluhan yang bertujuan memberikan informasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Penyuluhan dapat berupa sosialisasi dan diseminasi.
Selain itu, Pembimbingan bertujuan memberikan petunjuk atau penjelasan mengenai cara mengerjakan kegiatan pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Pembimbingan dapat ditujukan kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, dan kelompok dunia usaha.
Bantuan teknis, bertujuan untuk memberikan dukungan yang bersifat teknis yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Bantuan teknis yang dapat diberikan dapat berupa penyusunan perencanaan pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan alternatif pembiayaan,
persiapan pelaksanaan kerjasama pemerintah swasta, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan serta pemanfaatan.
Pelayanan Informasi, bertujuan untuk memberikan informasi terkait upaya pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh kepada masyarakat. Pelayanan informasi yang dapat dilakukan berupa pemberian informasi mengenai rencana tata ruang, penataan bangunan dan lingkungan, perizinan, serta standar perumahan dan permukiman.
Tindakan Peningkatan Kualitas dengan cara Pemugaran juga dilakukan untuk perbaikan dan pembangunan kembali, perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni.
Selain itu pula, Revitalitasi Kawasan Permukiman merupakan jenis penanganan untuk meningkatkan vitalitas kawasan permukiman melalui peningkatan kualitas lingkungan, tanpa menimbulkan perubahan yang berarti dari struktur fisik kawasan permukiman tersebut.
Kegiatan ini bertujuan memperbaiki dan mendorong ekonomi kawasan dengan cara memanfaatkan berbagai sarana dan prasarana eksisting yang ada, meningkatkan kualitas serta kemampuan dari prasarana dan sarana melalui program perbaikan dan peningkatan tanpa melakukan pembongkaran berarti.
Disamping itu pula, peremajaan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. Peremajaan dengan cara pembangunan kembali perumahan dan permukiman melalui penataan secara menyeluruh, meliputi rumah dan prasarana, sarana, dan fasilitas umum perumahan dan permukiman. Pelaksanaan peremajaan harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat terdampak dengan memenuhi norma dan standar teknis yang berlaku.
Peremajaan diterapkan pada permukiman kumuh yang secara struktur ruang, ekonomi dan perilaku tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga tidak dapat ditangani hanya dengan perbaikan dan peningkatan fisik. Kondisi buruk secara struktur dapat mendorong terciptanya pemanfaatan ruang yang tidak efisien dan optimal sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
Permukiman kumuh yang mendapatkan penanganan ini umumnya ditandai dengan tidak adanya kejelasan baik pola struktur prasarana lingkungan, tidak ada kejelasan kesesuaian pola pemanfaatan ruang, struktur ekonomi memiliki kondisi yang sangat buruk karena tidak ditunjang dengan kemampuan pengembangan ekonomi kawasan permukiman, tidak dapat beradaptasi dengan kawasan sekitar. Secara keseluruhan kondisi kawasan tidak mencerminkan pemanfaatan fungsi yang maksimal sesuai dengan potensi lahannya. Peremajaan wajib dilakukan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan klasifikasi, kumuh berat, dan status tanah legal.
Kemudian, jenis-jenis penanganan Renewal (Peremajaan) merupakan jenis penanganan yang bersifat menyeluruh dengan melakukan pembongkaran segaian atau seluruh komponen permukiman, kemudian merubah secara struktural dan membangun kembali di lahan yang sama. Tujuannya adalah untuk mendapatkan nilai pemanfaatan lahan optimal sesuai dengan potensi lahan, dan diharapkan dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi dan vitalitas baru.
Juga cara lain, yakni Redevelopment. Hal ini merupakan upaya penataan kembali suatu perrmukiman kumuh dengan terlebih dahulu melakukan pembongkaran sarana dan prasarana, pada sebagian atau seluruh kawasan yang telah dinyatakan tidak dapat lagi dipertahankan kehadirannya.
Perubahan secara struktural dan peruntukan lahan serta ketentuan-ketentuan pembangunan lainnya yang mengatur pembangunan baru biasanya terjadi. Restorasi merupakan jenis penanganan untuk mengembalikan kondisi suatu permukiman kumuh pada kondisi asal sesuai dengan persyaratan yang benar, menghilangkan tambahan atau komponen yang timbul kemudian mengadakan kembali unsur-unsur permukiman, yang telah hilang tanpa menambah unsur-unsur baru.
Peran Pelaku, juga didasari pada sifat penanganannya, maka peran masyarakat sangat besar dalam mengambil keputusan, terutama dalam penentuan jenis komponen program. Sedangkan peran Pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku lain (swasta) akan lebih banyak dalam mendukung program. (Penulis adalah Wartawan Jambi Star)