RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Berfungsinya kembali Terminal Alam Barajo Kota Jambi, untuk seluruh Perusahaan Otobus (PO) angkutan diharuskan masuk terminal, terutama saat menaikkan dan menurunkan penumpang mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Kota Jambi. Tetapi hingga saat ini masih ada berbagai PO nakal yang enggan masuk dalam kawasan terminal.
Melihat kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi untuk perlu adanya tindakan tegas untuk PO yang masih berkeliaran di luar terminal.
"Peraturan yang dibuat pemerintah dibuat berlaku untuk semua PO dan tidak ada perbedaan. Dengan PO besar tidak ditindak, sedangkan PO kecil disapu bersih, tidak asil itu namanya," tegas Yenny, kepada koran ini, Senin (30/3).
Saat ditemui di ruang Komisi III DPRD Kota Jambi, menurut Yenny, jika Dishub dan PO bertindak sesuai dengan aturan yang ada sehingga keamanan dan ketertiban bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan keluhan yang dialami oleh warga.
Namun tidak hanya dengan ketegasan tetapi ungkap politisi PDI Perjuangan ini, pihak Dishub juga harus introspeksi mengenai kondisi sarana dan prasaran di dalam terminal.
"Jangan hanya bisa memaksa PO untuk masuk, namun minim dengan sarana prasarana," ucapnya.
Melalui Dishub, Terminal Alam Barajo perlu menjaga kemanan para penumpang dan juga pengusaha PO yang berada di dalam terminal, namum dilihat kondisi saat ini masih minim lampu, jalan masuk menuju terminal yang masih banyak rusak. Sehingga perlu adanya koordinasi dengan instansi terkait, seperti keamanan Dishub bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian dan juga Satpol PP.
"Dishub harus jaga keamanan. Ini lampu minim, jalan di dalam terminal rusak. Mana bisa orang nyaman dalam terminal. Jika perlu kerjasama dengan instansi terkait," tegas Yenny. (hyy)
Komisi IV Tinjau Persiapan UN CBT, Dua Sekolah Masih Kekurangan Komputer
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin