Bengkel Star Elektrik Ditutup Sementara

Kamis, 09 April 2015 - 21:59:03


Suasana hearing bersama warga, instansi terkait, mengenai bangunan di Bengkel Star Elektrik di kawasan Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura.
Suasana hearing bersama warga, instansi terkait, mengenai bangunan di Bengkel Star Elektrik di kawasan Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura. /

Komisi III Minta Bengkel Selesaikan Urusan dengan Warga

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Pengaduan dari warga Jalan Hos Cokroaminoto, RT 18 Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura,  yakni mengenai bangunan yang tidak sesuai dengan izin Amdal yang ada, Komisi III DPRD Kota Jambi, minta untuk diberhentikan beroperasi sebelum penyelesaian konflik terhadap warga sekitar terselesaikan.

Komisi III telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan tetapi tak penuhi undangan, akhirnya Komisi III serahkan kepada Camat, Lurah dan instansi terkait untuk menyelasikan, jika menyalahi aturan, langsung dicabut izin sementara yang dimiliki.

"Operasi untuk dihentikan sementara waktu, dan meminta Camat Telanaipura dan Lurah Selamat untuk berkoordinasi untuk penyelesaiannya. Komisi III akan tetap pantau," ucap Wahyudi, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi.

Setelah pertemuan dengan instansi terkait untuk penyelesaian masalah mengenai bangunan bengkel Star Elektrik dan mendengar penjelasan yang telah dipaparkan dalam pertemuan tersebut, Komisi III memandang bahwa Pemkot Jambi perlu menindak lanjuti izin yang dimiliki oleh Bengkel Star Elektrik. Apalagi izin masih berstatus sementara, namun hingga saat ini tidak ada izin dari warga setempat.

"Cabut izinnya. Izin dimiliki hanya izin tempat kerja tetapi yang ada bangunan gudang, Izin IMB jangan diteruskan," tegas Wahyudi.

Dewan minta untuk hukum dan izin yang dimiliki sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada jangan sampai telah, dan harus cepat dengan warga. Jika memang menyalahi hukum yang ada memang salah dan juga untuk tidak ada lagi pelanggaran.

"Dalam mengeluarkan dari instansi terkait harus melibatkan warga setempat. Jika bertentangan dengan hukum itu salah," ucap Wahyudi.

Syarkawi, selaku pelapor, sangat meminta kepada Pemkot Jambi, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, mengingat beroperasi bengkel sangat meresahkan warga setempat, baik kebisingan dan juga air limbah.

"Sekarang jalan sudah hancur dan rumah retak, harus diselesaikan cepat," pinta Syarkawi. (hyy)