Mobil Ditarik Leasing, Warga Ngadu ke Dewan

Minggu, 19 April 2015 - 22:20:46


Pertemuan dewan dan warga yang mengadukan nasibnya.
Pertemuan dewan dan warga yang mengadukan nasibnya. /

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Jumat (20/4) lalu, IAF Multi-Finance yang bergerak dibidang leassing kendaraan. Salah seorang konsumennya, Edi Ruslianto, warga Kelurahan Tanjung Sari, Kelurahan Jambi Timur, tidak terima mobilnya ditarik tanpa surat perintah dari pihak IAF Multi-Finance langsung mengadu ke Komisi I DPRD Kota Jambi.

Edi Ruslianto mengatakan, peristiwa penarikan paksa yang dilakukan oleh IAF Multi-Finance ini terjadi pada Rabu (17/4) lalu. Dengan Mobil berjenis Toyota Avanza hitam yang sedang dibawanya langsung dirampas yakni di Kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, oleh salah seorang yang mengaku bernama Ronald dari IAF.

"Aku lagi berhenti beli rokok di jalan, tahu-tahu datang sekitar enam orang langsung merampas kunci dan membawa mobil itu,” ungkap Edi, disaat ditanyai oleh anggota Komisi I di ruang rapat DPRD Kota Jambi.

Penarikan mobil Edi tersebut, Ia sangat terkejut mengingat sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak IAF. Dia mengakui untuk pembayaran mengalami penunggakan selama dua bulan, namun sebelum penarikan mobilnya tersebut tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Selain itu saya juga dibebankan membayar biaya penarikan sebesar Rp 15 juta,” tegas Edi.

Maria Magdalena, anggota Komisi I DPRD Kota Jambi yang menerima dan mendengar keluhan dari warga tersebut berjanji akan segera memanggil pihak IAF Multi-Finance untuk meminta penjelasan.

Menurutnya tindakan IAF Multi-Finance ini bisa merugikan konsumen. “Keberadaan leasing seharusnya membantu masyarakat yang ingin memiliki kendaraan. Kalu begini kejadiannya mereka harus menjelaskan. Tindakan pihak IAF ini seperti kriminalitas saja,” ucap Maria, politisi PDI P ini.

Kondisi mobil saat ini masih ditahan di Kantor IAF, di kawasan Lebak Bandung, Jelutung Kota Jambi.

Saat ditanya kepada Sutiono, Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDIP ini, mengakui dewan sangat menyesalkan kejadian tersebut.

"Kita negara hukum yang harus taat aturan, jika terjadi perampasan di pinggir jalan sama saja dengan begal. Pihak leasing apa tidak bisa menggunakan surat pemberitahuan terlebih dahulu," tanya Sutiono. (hyy)