Panwas Harus Langsung Kerja

Kamis, 23 April 2015 - 22:19:42


32 Panwas kabupaten kota se Provinsi Jambi yang mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan.
32 Panwas kabupaten kota se Provinsi Jambi yang mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan. /

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI - Sebanyak 32 anggota Panwas dari 11 Kabupaten/Kota yang dilantik Kamis (23/4) kemarin diminta segera bekerja dengan melakukan pemantauan menuju Pilkada Desember mendatang.

Pasalnya, meski tahapan belum disahkan, namun Bawaslu Provinsi Jambi telah melihat adanya indikasi yang muncul.

“Meski tahapannya belum, namun kita minta agar segera memantau indikasi pelanggaran yang akan muncul, bahkan itu sekarang ini sudah tampak seperti black campain dan penggunaan fasilitas negara,” ujar, Fauzan Khairazi selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.

Fauzan mengatakan, untuk itu kepada Panwas yang baru saja dilantik ini untuk segera melakukan penguatan organisasi atau solidaritas antara anggota, seterusnya agar segera mengajukan sekretariat masing-masing.

“Tanpa sekretariat tidak bakal berjalan pengawasan ini, makanya harus ada penguatan,” sebutnya.

Fauzan menyebutkan, selain akan merekrut Panwascam dan PPL, 32 Panwas ini juga diharapkan bisa melakukan pengawasan terhadap PPK dan PPS.

Menurutnya, dengan aturan yang diberlakukan saat ini hanya dibolehkan 2 kali menjabat.

“Jika ada ditemukan orang yang sudah berkali-kali itu kewajiban Pengawas untuk mengawasi hal itu,” katanya.

Sementara itu, ia juga menyebutkan para Panwas terpilih tersebut akan menentukan ketua, untuk mekanisme pemilihan ketua ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Panwas masing-masing.

“Untuk ketua kita serahkan pada para pimpinan Panwas terpilih karena itu hak mereka,” ucapnya.

Menurutnya, untuk pembahasan ini setidaknya sudah harus bisa diselesaikan secepatnya.

“Kalau bisa sampai selesai pembekalan besok (hari ini, red) sudah ada ketuanya,” harapnya.

Lantas bagaimana jika tidak menemukan kesepakatan? Fauzan mengatakan hal itu tetap akan dikembalikan kepada Panwas masing-masing sampai menemukan kesepakatan. Karena Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengambil alih hal tersebut.

“Tidak bisa diambil alih, karena itu menjadi hak mereka, harus ketemu,” pungkasnya. (zou)