Tes Wawancara Calon Panwascam Kota Jambi, Satu Peserta tak Hadir

Kamis, 21 Mei 2015 - 21:50:25


Suasana pelaksanaan tes tertulis calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se Kota Jambi, yang berlangsung di Asrama Haji Minggu lalu.
Suasana pelaksanaan tes tertulis calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se Kota Jambi, yang berlangsung di Asrama Haji Minggu lalu. /

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi, Kamis (21/5) kemarin telah menyelesaikan pelaksanaan tes wawancara calon panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Namun dari 62 calon Panwascam yang tersebar di 8 kecamatan Se Kota Jambi ini, satu peserta atas nama Erfan absen.

“Sejauh ini hanya diikuti 61 orang Capanwaslu yang mengikuti test wawancara, satu peserta (Erfan, red) dari Kecamatan Pelayangan tidak mengikuti test,” ujar Fahrur Rozi, Ketua Panwaslu Kota Jambi.

Fahrur Rozi mengatakan ketidakikutsertaan Erfan dalam test wawancara ini tanpa adanya konfirmasi dan  keterangan yang jelas. Padahal pada test sebelumnya ia dinyatakan telah dinyatakan lolos pada test tertulis.

“Apabila nantinya sampai jadwal yang di tentukan nama tersebut (Erfan, red) tak hadir, maka secara otomatis dinyatakan gugur,” ucapnya.

Ia menyebutkan pada tes wawancara ini, Capanwascam diuji terkait wawasan,  penguasaaan materi dan strategi pengawasan pemilu sistem hukum dan politik. Selanjutnya, peraturan mengenai pemilu, Integritas diri, komitmen, motivasi, kualitas kepemimpinan dan kemampuan organisasi.

“Dari test ini akan dipilih 24 anggota Panwascam yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilukada,” jelasnya.

Lebih lanjut, ketua Panwaslu juga mengajak agar masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan pengawasan selama pengrekrutan ini. Peran ini yakni meliputi kejanggalan-kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta agar menciptakan pengawasan yang  berkualitas dan bermutu.

“Keterlibatan dalam partai politik, perbuatan tercela, sedang dalam menjalankan proses hukum, serta tidak terikat dalam satu perkawinan sesama lembaga penyelenggara pemilu," tandasnya. (zou)