RADARJAMBI.CO.ID, MUARASABAK - Karena diduga melakukan perambahan di Kawasan hutan Konservasi PT WKS di Kanal 29 Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Lima warga Kecamatan Mendahara di polisikan.
Kasat Reskrim, Tanjabtim, Amos Lubis mengatakan, dari laporan dari PT WKS tertanggal 8 Juni 2015, pihaknya langsung melakukan olah TKP. Alhasil, Jajaran Polres berhasil menemukan lima orang yang sedang beristirahat dari aktivitas melakukan penebangan pohon, dan di TKP ditemukan 2 unit Mesin Chain Saw dan kayu berbentuk papan sejumlah lebih kurang 60 Keping.
"Diakui oleh kelima tersangka adalah hasil gesekan yang dilakukan mereka," kata Amos Lubis.
"Dari lima tersangka adalah Heriyanto alias Bujang bin Sanusi, (37) alamat RT 06 Desa Mendahara, Saharudin alias Sahar bin Caku (36) RT 12, Anton bin M Idrus (27) RT 05, Saidin bin Jamai (45) RT 06 dan Masroni alias Abok bin Nasib," jelas Amos.
Selanjutnya terhadap kelima tersangka diamankan ke Mapolres Tanjabtim.
"Saat ini terhadap kelima tersangka masih dilaksanakan pemeriksaan secara intensif, dan kalau terbukti melakukan tindak pidana akan dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C UU RI No.18 Thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tandasnya.
Â
Reporter: Syamseidi
Editor: Gustav Wiranata
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder