Dua Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia Satpol PP

Kamis, 11 Februari 2016 - 20:14:45


/

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Polsek Jelutung bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi pada pukul 09.00 WIB melakukan razia sejumlah rumah kosan yang berada di kawasan Kecamatan Jelutung. Dalam razia itu, pihak Kepolisian dan Satpol PP berhasil menjaring 11 orang.

Pantauan dilapangan sejumlah orang yang terjaring didominasi oleh wanita. Ada 2 pasangan tanpa hubungan ikatan pernikahan resmi, kedapatan berada dalam satu kamar, selebihnya yang di jarring oleh petugas gabungan kemarin adalah wanita yang tinggal di kos-kosan dan tidak memiliki karitu indentitas.

Kapolsek Jelutung, AKP Khoirul Saleh, mengatakan bahwa dalam operasi antik dilakukan pihaknya yang bekerjasama dengan Satpol PP Kota Jambi, menyisiri  sejumlah kosan yang ada dikawasan wilayah hukum Jelutung.

”Kita memerangi narkoba dan tindakan kejahatan lainya,”katanya.

Dijelaskannya, ia bersama Satpol PP, melakukan penyisiran, kesejumlah kosan, sedikitnya ada enam titik kosan yang disisir.

”Ada 11 orang yang kita jarring. Tadi ada sepasang berada dikamar, yang dikamar kosannya ada bong sabu,”katanya.

Ada juga sejumlah orang, kata Kharul, dijaring karena tidak memimiliki identitas yang jelas.

”Karena ini mengenai perda no 2 tahun 2014, kita serahkan ke Satpol PP, untuk proses selanjutnya,”imbuhnya.

Kasat Pol PP, Irwansyah mengatakan, dalam razia tersebut, ada 2 pasangan yang tertangkap di kamar kos sedang berduaan tanpa bisa membuktikan surat nikah.

"Satu pasang diantaranya didapatkan satu alat hisap sabu, dan itu ditindak lajuti pihak kepolisian,”akunya.

Sementara untuk sejumlah orang yang terjaring, yang didominasi wanita, tidak memiliki identias, akan dilakukan pendaataan. Selanjutnya sebut Irwansyah, akan diperintahkan membuat surat pernyataan membuat identitas.

"Mereka juga akan di tes urine, apakah gunakan narkoba atau tidak,"imbuhnya.

Irwansyah mengatakan, yang jelas dalam razia yang dilakukan kemarin itu ada dua pelanggaran, yakni tentang kependudukan dan pelanggaran Perda No 2 Tahun 2014.

Reporter: Chandra
Editor: Gustav