KPU Muaro Jambi Gelar Safari Pilbup 2017

Senin, 15 Februari 2016 - 22:26:33


KPU Muaro Jambi dan Sekretaris KPU Muaro Jambi saat melakukan kegiatan Safari Pilbup 2017 di gedung RRI Jambi.
KPU Muaro Jambi dan Sekretaris KPU Muaro Jambi saat melakukan kegiatan Safari Pilbup 2017 di gedung RRI Jambi. /

RADARJAMBI.CO.ID, MUARO JAMBI- Hari Pemungutan Suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Muaro Jambi akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 15 Februari 2017 atau setahun dari Senin (15/2).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada di 100 daerah lainnya dalam bingkai Pilkada serentak gelombang kedua, kata Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Edison SE yang didampingi empat komisioner lainnya dan Sekretaris KPU Muaro Jambi kepada sejumlah wartawan pada kegiatan Safari Pilbup 2017 di gedung RRI Jambi.

Menurutnya, dalam rangka setahun sebelum pelaksanaan hari pencoblosan itu, maka KPU Kabupaten Muaro Jambi akan melaksanakan kegiatan safari Pilbup 2017 selama bulan Februari ke berbagai pihak. Mulai dari media massa, kampus, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, pelajar dan lainnya.

Ini dalam rangka mensosialisasikan Hari dan tanggal Pemungutan Suara serta siapa saja yang berhak menjadi pemilih dan hal-hal lainnya, sebut Edison.

Hari ini (15/2) kami baru melakukan kunjungan ke beberapa media massa. Insya Allah akan terus dilakukan ke berbagai media massa lainnya, imbuhnya.

Diterangkannya, dalam kunjungan safari tersebut, KPU Muaro Jambi mengharapkan bantuan dari semua pihak untuk bisa membantu sosialisasi kepada para pemilih. Sehingga nantinya seluruh proses tahapan pelaksanaan Pilbup di Muaro Jambi dapat berlangsung dengan sukses, aman dan lancar.    

Meskipun saat ini tahapan Pilbup belum dimulai karena Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadual belum diterbitkan. Namun kami ingin agar masyarakat, khususnya di wilayah Muaro Jambi mengetahui jika setahun lagi kita akan mencoblos lagi, terangnya. Edison berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Safari tersebut nantinya masyarakat akan mengetahui mengenai hari dan tanggal pemungutan suara, syarat untuk menjadi pemilih maupun penyelenggara dan hal-hal teknis lainnya.

Sehingga nantinya tingkat partisipasi masyarakat akan meningkat dan terselenggaranya Pilbup yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, harap Edison.

Sedangkan anggota KPU Muaro Jambi Divisi Keuangan dan Logistik, Sudirman SPd menyatakan untuk persoalan anggaran saat ini Pemkab Muaro Jambi telah mengganggarkan dana sebesar Rp 15 miliar di APBD murni tahun 2016 atau sebesar 71,4 persen dari kebutuhan KPU Muaro Jambi.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 6 miliar atau sekitar 28,6 persen akan dialokasikan di APBD murni 2017. Karena total pengajuan anggaran kita sebesar Rp 21 miliar, jelasnya.

Menurut Sudirman, anggaran sebesar tersebut untuk semua tahapan, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pembentukan PPK & PPS, honor penyelenggara, surat suara, logistik dan lainnya. Insya Allah sudah kita hitung dan memang kebutuhannya sebesar Rp 21 miliar sampai akhir tahapan, tegas Sudirman.

Sedangkan Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin SH MH menegaskan terkait aturan pelaksanaan Pilbup Muaro Jambi 2017 masih mengacu kepada UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015  tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Begitupula untuk Peraturan KPU sebagai turunannya. Kecuali PKPU Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tahapan dan jadual yang akan diubah. Untuk PKPU lainnya hingga saat ini belum ada perubahan masih sama seperti pada Pilkada Desember 2015, lalu, papar Suparmin.

Apabila nanti memang dilakukan revisi atas UU No.1/2015 dan UU No.8/2015 maka tentu kami sebagai pelaksana akan mengikuti. Termasuk jika nanti ada perubahan atas Peraturan KPU, tandasnya.

Reporter: Gustav