RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI– Meski tidak termasuk dalam 22 kota dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup yang menyebutkan kantong plastik saat berbelanja dikenakan tarif Rp 200, tetap mendapat respon dari Pemkot Jambi.
"Bukan kita menolak, tapi melihat respon masyarakat dulu seperti apa. Rp 200/kantong kan sudah lumayan, apalagi ibu-ibu rumah tangga (IRT) pasti terkejut," ujar Walikota Jambi, H Syarif Fasha.
Fasha mengatakan putusan menggunakan kantong plastik berbayar memang belum ditindaklanjuti di Kota Jambi. Dia masih mau memantau respon masyarakat terkait penggunaan kantong plastik berbayar tersebut.
"Kalau bisa jangan berbayar, silahkan kementerian larang saja penggunaan kantong plastik," katanya.
Dia mengatakan kantong plastik ini sangat memberatkan masyarakat. Makanya dia akan minta kementerian lingkungan hidup untuk meninjau ulang putusan ini.
Terpisah, Kabid Pengendalian Lingkungan Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Balan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi, Yulianti, juga mengatakan hal sama.
"Kita lihat dulu responnya seperti apa. Kedepan, kita coba sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.
Dikatakan, tujuan dikenakannya tarif tersebut untuk menekan produksi kantong plastik, karena kantong plastik sangat lama terurai dan berbahaya.
"Wacana yang ada nantinya dana Rp 200 itu akan dikembalikan lagi kemasyarakat untuk memperbaiki lingkungan," akunya.
Diharapkan Yulianti, ke depan bila berbelanja masyarakat membawa sendiri kantong belanjaan, baik yang terbuat dari keranjang rotan maupun lainnya.
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
Disporabudpar Kota Jambi Ajukan Ranperda Sarana Olahraga di Setiap Kecamatan
Kadis PU Akui Kembali Bayarkan TKD PNS yang Batal Dimutasi dan Dilantik
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94