RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sektor untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi. Namun sayangnya, hasil yang didapat sejauh ini belum maksimal.
Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Jambi akan memanggil Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jambi guna membicarakan masalah ini. Dewan akan mengkaji lagi target pendapatan PBB Kota Jambi tahun 2016 ini.
Junedi Singarimbun, Ketua Fraksi PDI-P yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan sampai sejauh mana validasi dalam perhitungan nilai wajib pajak di Kota Jambi.
"Kita akan tanyakan sejauh mana validasi dalam perhitungan nilai wajib pajak," kata Junedi.
Menurutnya, agar PAD dari PBB bisa lebih signifikan, ke depan dalam perhitungan nilai wajib pajak di Kota Jambi harus menggunakan jasa konsultan. Tujuannya, agar perhitungan PBB bisa dipastikan dan tidak begitu jauh dari target seperti tahun 2015.
Dimana tahun lalu, Pemkot Jambi menargetkan pajak PBB sebesar Rp 50 miliar, namun realisasinya hanya Rp 19,679 miliar.
"Konsultanlah nantinya yang akan mendata semua objek wajib pajak di Kota Jambi," ujarnya.
Ditambahkannya, dengan adanya jasa konsultan ini, di 2017 atau 2018 nanti perolehan pajak di Kota Jambi sangat jelas dan terukur.
"Kalau datanya sudah valid, kebocoran-kebocoran itu akan nampak," pungkasnya.
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin