Ini Langkah Bupati Safrial Tangani Karhutla

Kamis, 10 Maret 2016 - 22:38:07


Bupati Safrial saat rapat Karhutla
Bupati Safrial saat rapat Karhutla /

RADARJAMBI.CO.ID, KUALATUNGKAL- Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr Ir H Safrial MS, mengungkapkan, Pemkab Tanjab Barat sudah memiliki Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Dalkarhutla).

Satgas Dalkarhutla itu sendiri, kata Safrial, sudah dilengkapi peralatan pemadaman, alat komunikasi dan kendaraan pendukung. Selain itu juga, telah disiapkan peta zona wilayah rawan kebakaran gambut, yang terdiri dari tiga zona.

Zona I terdiri dari Kecamatan Betara, Kuala Betara dan Bram Itam. Zona II Kecamatan Pengabuan, sementara Zona III Kecamatan Senyerang. Khusus untuk Zona II dan III, diperkuat oleh PT WKS, selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. Bahkan, Satgas yang dibentuk ini merupakan satgas pertama terbentuk di Indonesia.

Ini paparkan Bupati Safrial dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Provinsi Jambi yang dipimpin langsung Gubernur Jambi, H Zumi Zola, Kamis (10/3) di Aula Balai Prajurit Korem 042/GAPU Jambi.

Rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi Jambi, Bupati/Walikota se Provinsi Jambi beserta Forkompimda Kabupen/Kota dan SKPD terkait kebakaran hutan dan lahan ini.

Bupati Safrial juga menyampaikan langkah-langkah preventif untuk pengendalian dini karhutla yang telah dibentuk di Tanjab Barat. Diantaranya membentuk regu pemadam di setiap daerah yang rawan kebakaran gambut. Membangun kanal-kanal yang terhubung dengan sungai pasang surut dan membangun pintu air. Kemudian menegaskan kepada perusahaan perkebunan yang berada di daerah rawan kebakaran gambut, untuk setiap luas lahan 500 hektar membangun embung ukuran 20x20x2 meter,” ujar Safrial.

Selain itu, Safrial juga menyampaikan beberapa kendala dilapangan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Tanjab Barat, salah satunya kurangnya personel dan terbentur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa mulai 1 Januari 2017.

“Masalah yang kami hadapi adalah kurangnya personil dan pendanaan. Ditambah lagi dengan diberlakukannya undang itu, yang menyebutkan bahwa urusan bidang kehutanan tidak menjadi urusan kabupaten, sehingga terkendala dalam operasional dan pendanaan terutama keberadaan satgas yang telah terbentuk,” ungkap Bupati Safrial.(advertorial)
  
Reporter: M Rum
Editor: Gustav