RADARJAMBI.CO.ID, MUARO JAMBI– Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muaro Jambi belum menemukan titik terang. Meski sudah mencoba melayangkan surat ke instansi yang berkaitan dengan panitia pemilihan kepala desa, hingga kini belum ada jawaban resmi dan tertulis dari instansi terkait tersebut. Senin (14/3), 7 Perwakilan kepala daerah dari 7 desa yang dinyatakan tidak lulus kembali mendatangi Komisi A DPRD Muaro Jambi. Mereka meminta kepada Komisi A DPRD Muaro Jambi untuk memfasilitasi transparansi dan kejelasan kepada panitia penyelenggara Pilkades.
Yulianto, bakal calon kades Mendalo Darat menjelaskan dari diberikannya surat keputusan yang menyatakan dirinya tidak lulus pada 29 Februari lalu, hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak panitia terkait ketidaklulusan tersebut. untuk itu, mereka melayangkan surat permohonan mediasi antara panitia dengan para calon kepala desa kepada Komisi A DPRD Muaro Jambi. 7 Bakal Calon Desa tersebut berasal dari desa Mendalo Darat, Talang Kerinci, Petaling Jaya dan Desa Pematang Raman.
"Kami minta peninjauan ulang dan evaluasi surat keputusan nomor 414.4/BPM/2016 Panitia Kabupaten Muaro Jambi tentang hasil seleksi tambahan bakal calon kepala desa,†katanya.
Menurutnya ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pada saat proses seleksi. Di desa Mendalo Darat bahkan persyaratan mengaji bahkan tidak dilaksanakan. Padahal, berdasarkan Perbup hal itu jadi salah satu persyarakat. Peserta malah diberikan surat dan tidak perlu mengikuti persyaratan itu. Selain itu, pihaknya juga menduga adanya unsur politik dalam pemilihan kepala desa.
“Kita harapkan pada mediasi nanti ada kejelasan. Jika temuan ini terbukti kita inginkan semua calon diikutkan dalam Pilkades atau pelaksanaan pilkades ditunda hingga 2017 mendatang †tandasnya.
Sementara itu, Syamsuri, pendamping perwakilan menyampaikan peserta menuntut beberapa hal kepada Komisi A DPRD Muaro Jambi seperti mendengarkan hak pendapat dan hak bertanya kami tentang ketidakpuasan terhadap keputusan panitia kabupaten. Mereka juga menginginkan transparansi hasil seleksi dari tahapan dan penjaringan. Pihaknya juga mempertanyakan SK team panitia penjaringan bakal calon Kades tingkat kabupaten, serta keterkaitan SKPD yang ikut menentukan kelulusan bakal calon kepala desa.
"Kami juga mempertanyakan apa dasar hukumnya panitia kabupaten mengadakan tes tambahan yang calonnya lebih dari 5. Selain itu, ada beberapa desa yang yang tidak menjalankan Perbup, salah satunya membaca Al-qur’an,†katanya.
"Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan menggalakkan massa menuntut keadilan ini,†tegasnya.
Reporter: Endang Hariyanto
Editor: Gustav
Jelang Pilkada, KPU Muarojambi Dapat Suntikan Moral dari KPU RI
Ribuan Warga Sungai Manau Bergelora Menyambut Bang Syukur Dan Khafid Muin