Menaker Akan Revisi UU 39 Tentang Penempatan TKI

Minggu, 03 April 2016 - 22:46:57


Menaker, Hanif Dhakiri
Menaker, Hanif Dhakiri /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indosia, akan merevisi Undang-Undang (UU) nomor 39 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Hal itu diungkapkan langsung Menaker, Hanif Dhakiri, menanggapi  realitas ketenagakerjaan Indonesia saat ini, yang masuk kategori memprihatinkan.

"Saat ini kita sudah mulai melakukan perbaikan tata kelola dalam pengiriman TKI. Undang-undang nomor 39 kita revisi bersama DPR," ungkap Hanif, setiba di Jambi,  Minggu siang.

Ia mengatakan, kedepan akan dirubah sistem program logika penempatan, menjadi Migrasi yang berbasis hak manusia.

"Kita akan ubah system, penempatan TKI tidak lagi kita gunakan. Karena kata itu dimaknai ada pihak yang menempatkan ada juga pihak ditempatkan. Yang menempatkan bisa negara atau swasta yang akan menempatkan TKI bekerja. Saat ini sudah salah arti," katanya.

Hanif menambahkan, setiap masyarakat memiliki hak, baik memilih penempatan kerja maupun hingga kepindahan penduduk ke negera lain.

"Jadi bekerja atau tidak bekerja di luar negeri adalah hak masyarakat, jadi tugas negara memberikan kepastian tentang pelayanan dan perlindungan orang bermigrasi keluar negeri," katanya.

Ditegaskannya, saat ini harus diutamakan perbaikan tata kelola yang baik, karena ini akan mengurangi jumlah TKI ilegal yang tiap tahunnya terus bertambah.

"Penegakan hukum seperti pengawasan kepada pihak stake holder yang terlibat dalam penempatan TKI maupun proses kepengurusanya harus lebih jelas dan ditingkat. Karena saat ini cukup banyak penipuan seperti pasar kerja, pendataan umur dan daerah asal mereka banyak di manipulasi," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Mendagri untuk memanfaatkan E-KTP sebagai upaya pengawasan para TKI yang bekerja di luar negeri.

"Kita sudah bekerja sama dengan Mendagri untuk menggunakan E-ktp sebagai basis monitoring mereka. Selain itu, kita juga bekerja sama dengan Imigrasi dengan jalur ketenagakerjaan," pungkasnya.

Reporter: Kaspul Anwar
Editor: Gustav