RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, berlangsung sore ini (6/4) di Kantor Bawaslu Jambi, melalui video conference.
Dalam pembacaan keputusan, selain Jambi, DKKP juga menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kalimantan Barat (Kalbar) dan Sulawesi Selatan (Sulsel), Bulukumba dan Kota Waringin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bawaslu RI melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu pada putusan Musyawarah Pilwako Sungaipenuh. Hasilnya, Bawaslu RI berkesimpulan terdapat dugaan pelanggaran kode etik dalam pengambilan putusan pada musyawarah tersebut. Melalui Bawaslu Provinsi Jambi, perkara ini lantas dilanjutkan ke DKPP RI.
Dalam pelaksanaan pembacaan hasil keputusan, tak terlihat ketiga anggota Panwaslu Sungaipenuh di ruangan sidang Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, hingga saat ini.
Reporter: Hilman Yusra
Editor: Gustav
Tingkatkan Kepedulian, Baguna DPD PDIP Jambi Gelar Bhakti Sosial
Real Count Alfin-Azhar Menang Telak Raih Lebih 20 Ribu Suara