RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI– Usai melakukan aksi damai di depan Kantor Kejati Jambi, ratusan mahasiswa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dengan kawalan pihak kepolisian, pendemo meminta kepada DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar mendukung dan menegakkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Hal ini kami lakukan agar pemerintah tetap berpegang dengan undang-undang tersebut, tanpa terpengaruh oleh pihak lain yang mencoba mengabaikan undang-undang itu,†ungkap Azhar.
Dikatakannya, sekarang ini sudah masa pemerintah Kabinet Kerja. Artinya, pemerintah Provinsi Jambi tetap mendukung apa yang menjadi Program Presiden Joko Widodo dan kebijakan menteri, yakni Menteri Desa.
“Jelas dalam undang-undang tersebut, Kemendes membuka lebar bagi semua masyarakat Indonesia untuk bisa menjadi Pendamping Desa. Namun, sesuai dengan aturan wajib mengikuti seleksi atau tes. Kami berharap pemerintah Provinsi Jambi bisa mendukung kebijakan tersebut, dan tujuan Kemendes untuk membangun desa bisa terlaksana dengan baik,†pungkasnya.
Editor: Gustav
Ratusan Eks PNPM Jambi Tuntut Kemendes Mencabut Kemendes PDTT Nomor 749/DPP MD/III/2016.
Selain Kerinci, TAPD Batanghari juga Bertandang ke Sarolangun
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB