Sambangi Kejati, Ratusan Pendemo Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bergulir UPK PNP

Senin, 11 April 2016 - 15:05:39


/

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI– Siang ini ratusan pendemo menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pendemo yang tergabung dalam Forum Perjuangan Mahasiswa Untuk Rakyat ini, mendesak Kejati Jambi untuk mengusut dugaan korupsi dana bergulir Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri. Pasalnya, saat ada beberapa UPK PNPM Mandiri yang sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan. Diantaranya, UPK PNPM Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo dan UPK Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

“Kami meminta kepada penyidik Kejati untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana bergulir UPK PNPM Se Provinsi Jambi,” teriak salah seorang pendemo, Azhar dalam aksinya.

Azhar mengatakan, saat ini sudah ada terbukti beberapa UPK PNPM yang sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan, seprti di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Artinya, lanjut pria yang mengenakan peci hitam ini, tidak menutup kemungkinan UPK PNPM di kecamatan Se Provinsi Jambi juga terindikasi melakukan dugaan korupsi dana bergulir UPK PNPM.

“Sekali lagi  kami meminta kepada Kejati Jambi segera untuk tuntas dugaan tersebut,” sebutya.

Bahkan, pendemo juga meminta kepada Kejati untuk memeriksa oknum pemerintah dalam hal ini pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPP) Provinsi Jambi. Pasalnya, program dana bergulir juga campur tangan dari BPMPP Provinsi Jambi yang menaunginya.

“Ini dibawah pengawasan BPMPP, jadi kami minta juga Kejati segera periksa oknum BPMPP Provinsi Jambi yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut, yakni UPK Kecamatan Rimbo Bujang , Tebo dan UPK Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjabbar,” tegasnya.

Usai melakukan orasi, pendemo ditemui oleh pihak Kejati, tampak pihak Kejati menerima dengan baik laporan yang disampaikan pendemo terkait dugaan korupsi dana bergulir UPK PNPM Se Provinsi Jambi. Bahkan, pihak Kejati berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Editor: Gustav