ASN Jangan Ngeluh, Fasha Sudah Teken Fakta Integritas

Kamis, 28 April 2016 - 20:23:08


Fasha saat melantik sebanyak151 kepala sekolah dasar se kota Jambi belum lama ini
Fasha saat melantik sebanyak151 kepala sekolah dasar se kota Jambi belum lama ini /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Walikota Jambi, H Syarif Fasha angkat bicara tentang kekisruhan pelantikan 151 Kepala Sekolah Dasar Negeri Kota Jambi beberapa waktu lalu. Banyak kepsek yang sudah diberikan SK mengeluhkan penempatannya.

Ia meminta kepada para kepala sekolah yang sudah diberikan SK, tidak mengeluhkan penugasan tersebut, kata dia, dalam fakta integritas tersebut sudah disampaikan bahwa sebagai aparatur sipil negara harus siap ditempatkan dimana saja.

"Saya rasa tidak wajar Kepsek mengeluh. Ada fakta integritas yang mereka tanda tangani,"katanya.

Dijelaskan Fasha, ada empat kriteria penilaian untuk penempatan Kepala Sekolah yakni Sertifikat untuk menjadi kepala Sekolah, prestasi, priodesasi, dan yang terakhir baru dilihat kedekatan dengan tempat tinggal.

"Jadi tidak semata-mata kedekatan tempat tinggal yang menjadi prioritas, ada pertimbangan lainnya,"katanya.

Sebetulnya proses ini, kata Fasha, adalah di Disdik yakni di Bidang Dikdas, jadi  Kepala dinas tidak serta merta tau. Penilaiannya di Dikdas.   

"Yang melakukan penilaian bukan tugas Kepala Dinas juga. Tugas Kepala dinas bukan menentukan kepsek-kepsek ini, jumlah SD di Kota Jambi ini ada 218, mana munkin dia tau semuanya, yang tau itu Dikdas, dengan memperhatikan penilaian dari pengawas dan UPTD,"imbuhnya.

Diungkapkannya, BKD juga tidak ikut dalam penentuan penempatan kepala Sekolah, BKD sifatnya hanya membuatkan SK saja.

"SK induk saya yang tanda tangan, SK penugasan dibuatkan Disdik melalui kepala Disdik. Jadi kalau kepala dinas bilang yang dia usulkan A dan keluar B, itu tidak harus kepala dinas yang mengusulkan,"ujarnya.

SK yang sudah dikeluarkan, kata Fasha, tidak bisa langsung dibatalkan, ini menyangkut wibawa pemerintahan.

"Ini kita lihat lagi, evaluasi tidak bisa langsung membatalkan SK yang sudah dikeluarkan,"ujarnya.

Reporter: Chandra
Editor: Gustav