Pelajar Jambret Polisi

Senin, 09 Mei 2016 - 22:41:26


/

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Hati-hati jika melintas di jalan raya, apalagi di jalan yang sepi. Sebab pelaku penjambretan tidak pilih-pilih korbannya. Anggota polisi juga bisa menjadi korbannya.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Sarolangun, Minggu (8/5), seorang anggota Polisi berpangkat Brigadir bernama Nael Saragi Rumahorbo (31) dijambret. Bahkan satu dari dua pelaku yang berhasil diamankan, ternyata masih pelajar.

Informasi yang didapatkan, kejadian berawal saat korban bersama istri dan anaknya sekitar pukul 09.00 WIB, hendak pergi beribadah di Gereja Desa Bukit Tiga, Kecamatan Singkut. Anggota Unit Intel Polsek Pelawan Singkut ini, pergi dengan mengendarai sepeda motor Vario.

Namun ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Pelawan Jaya, korban diikuti oleh dua orang lelaki. Dari arah belakang, pelaku yang mengendarai motor Mio BD 4606 KP langsung menarik paksa tas yang dipegang istri korban.

Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku langsung memacu motornya untuk kabur. Melihat hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku seraya menghubungi Polsek Pelawan Singkut dan warga di sekitar TKP.

Mendapat informasi tersebut personel Polsek Pelawan Singkut bersama korban dan juga masyarakat melakukan pengejaran. Setelah sampai di desa Sungai Merah, Kecamatan Pelawan pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Pelawan Singkut, AKP Ginda J Silalahi, dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti.

Dia menyebutkan, kedua pelaku tersebut yakni Caca Handika (20) warga Pasar Atas, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Satu pelaku yakni pelajar berinisial AA (16) warga desa Suka Rejo, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Setelah pelaku berhasil dibekuk langsung diamankan ke Mapolsek Pelawan Singkut untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Dia mengatakan, atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat sesuai dengan pasal 365 Jo 363 KUHP.

“Saat ini pelaku telah kita amankan bersama barang bukti. Yakni satu unit motor Mio yang digunakan pelaku dalam aksinya dan satu buah tas satu buah dompet milik korban,” pungkasnya.

Reporter: Charles
Editor: Gustav