RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Pengangkatan 500 tenaga honorer kategori dua (K2) yang tersisa, untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sepertinya terkesan masih kabur. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sarolangun, belum bisa memastikan soal pengangkatan honorer K2. Sebab, masih menunggu aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Hingga akhir Mei 2016 belum ada aturan terbaru yang diorbitkan oleh KemenPAN-RB terkait soal pengangkatan honorer K2 yang tersisa,â€ujar Kepala BKPPD, Sudirman, melalui Kabid Mutasi, Debi Gusmahardi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurut pria yang juga pernah menjabat sebagai Sekretraris Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat (PERA) Sarolangun, BKPPD sifatnya hanya menindaklanjuti aturan KemenPAN-RB.
“Jika aturan pusat sudah diterbitkan, otomatis pihaknya akan beraksi cepat untuk menindaklanjuti aturan tersebut,â€katanya.
Dipaparkan Debi Gusmahardi, pengangkatan honorer pada tahun sebelumnya masih mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2012. Namun, 2016 PP tersebut diberlakukan lagi.
“Untuk perkembangan pengangkatan tenaga honorer K2 yang tersisa, kita lihat saja perkembangan satu atau dua bulan ke depan, apakah sudah ada aturan terbaru atau tidak,â€cetusnya.
Sementara itu, disinggung total jumlah tenaga honorer yang bekerja dijajaran Pemkab Sarolangun pada 2016, dikatakan Debi, sekitar 3.600 orang lebih.
“Tenaga honorer 2016 sedikit mengalami penambahan, jika dibandingkan dengan 2015 lalu. Kalau tahun 2015 sekitar 3.400 honorer. Penambahan tersebut untuk menutupi kekurangan PNS,â€tambahnya.
Diakui Debi, tenaga honorer yang mendominasi adalah tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pendidikan, yakni tenaga guru.
"Tenaga honorer guru bekerja hingga ke ujung desa, dikarenakan guru PNS minim, maka solusinya ditutupi dengan tenaga honorer,â€pungkasnya.
Reporter: Charles Rangkuti
Editor: GustavÂ
SKPD Sarolangun Ditekan untuk Prioritaskan Pembangunan Ekonomi
Ferry Satria Dari Cawawako, Malah Turun Jadi Saksi Pleno PPK