RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Gantung (Jamtung) Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun yang dikerjakan tahun 2014. Proyek Jamtung tersebut dikerjakan PT Adipati menggunakan APBD Kabupaten Sarolangun sebesar Rp 2,5 miliar.
Bahkan penyidik Kejari Sarolangun juga telah melakukan pelimpahan tahap dua (P21) ke tiga orang terangka berserta barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Sarolangun.
Kajari Sarolangun melalui pejabat PPID Yayat Hidayat, SH, kepada harian ini kemarin (9/6) membenarkan, adanya pelimpahan tahap dua tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Jamtung Ujung Tanjung beserta barang buktinya.
"Ya, sekitar dua hari yang lalu pelimpahan tahap duanya,’’ kata Yayat Hidayat, yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Sarolangun.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Jamtung Ujung Tanjung masing-masing, yakni inisial A berperan sebagai KPA (Kuasa Pemngguna Anggaran), D sebagai PPTK dan E sebagai rekanan.
"Sebelum lebaran akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidang,’’ kata Yayat.
Hasil audit BPKP kata Yayat, kerugian Negara dalam pembangunan Jamtung tersebut sebesar Rp 200 juta dan dengan inisiatif dari para tersangka telah mengembalikan kerugian sebesar Rp 100 juta.
Ke tiga tersangka menurut Yayat dilakukan penahanan kota terhitung 20 hari sejak pelimpahan berkas.
"Semua tersangka kooperatif, dua berdomisili di Sarolangun dan satu berdomisili di Kota Jambi,’’tandasnya.
Reporter: Charlez
Editor: Gustav
Ferry Satria Dari Cawawako, Malah Turun Jadi Saksi Pleno PPK