RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Puluhan masyarakat Penyengat Rendah Kota Jambi, berunjuk rasa didepan kantor Wali Kota Jambi. Puluhan masyarakat tersebut menuntut dihentikannya aktifitas jemaat Gereja HKBP yang berada di kelurahan Penyengat Rendah.
Dalam aksinya mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor No.190 K/TUN/2013. Bahkan pendemo menuding ada pihak-pihak yang sengaja tidak mengindahkan putusan MA tersebut.Â
Perwakilan tokoh masyarakat Penyengat Rendah yang mendatangi kantor Walikota Jambi diterima oleh staf ahli walikota Jambi Yan Ismar. Kepada staf ahli, perwakilan pendemo menyampaikan kedatangan mereka hanya sekali ke kantor walikota.
"Putusan MA merupakan putusan hukum tertinggi, kenapa tak dilaksanakan. Kami cukup sekali kesini, jangan salahkan masyarakat kami kalau masyarakat yang bertindak," kata Rd Somad, perwakilan warga.
Sementara itu Rd Akhyar, selaku koordinator aksi mengatakan, tidak adanya tindakan sampai saat ini merupakan kelalaian sehingga berdiri rumah ibadah baru di Penyengat Rendah.
"Kami harap Pemkot Jambi segera melaksanakan putusan MA," tegasnya.
"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat," imbuhnya.
Dia meminta ada tindakan tegas dan pelaksanaan putusan MA terhadap bangunan dan kegiatan di rumah ibadah Aurduri.
Menurutnya, masyarakat sudah cukup lama bertoleransi sejak adanya putusan MA tahun 2013 lalu.
"Ya artinya jangan salahkan masyarakat kalau masyarakat nantinya bertindak sendiri, karena sudah ada putusan hukum yang tetap tapi tak dilaksanakan aparat pemerintah," kata Kholdun tokoh masyarakat lainnya.
Menanggapi hal tersebut staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Pembangunan H. Yan Ismar yang menerima perwakilan warga mengatakan akan menyampaikan langsung persoalan ini ke walikota.
"Saat ini pak Wali Kota Jambi sedang ada dinas keluar kota, nanti akan saya sampaikan langsung, kita ingin ini juga cepat selesai" kata Yan Ismar.
Setelah melaksanakan aksi demo di kantor Walikota Jambi, perwakilan tokoh masyarakat Penyengat Rendah langsung melanjutkan aksinya ke PTUN Jambi.Â
Dalam aksinya, pendemo mempertanyakan belum juga dilaksanakan putusan MA RI/No.190 K/TUN/2013, mengenai pembangunan dan aktifitas rumah ibadah. Didalam orasinya pendemo menyebutkan mereka sudah begitu lama bersabar dalam persoalan ini.
Disitu para pendemo diterima oleh hakim PTUN. Dalam pertemuan tersebut terjadi adu argumen antar pendemo dengan pihak PTUN Jambi.
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre