Fasha: PNS Tambah Cuti Dikenakan Sanksi PP No 53

Rabu, 29 Juni 2016 - 23:28:04


Walikota Jambi H Syarif Fasha
Walikota Jambi H Syarif Fasha /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Walikota Jambi, H Syarif Fasha, menegaskan agar tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah libur setelah cuti atau libur bersama lebaran. Ini karena waktu libur yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang.

"Saya tegaskan kepada para PNS agar tidak menambah libur lebaran lagi. Ini karena cuti lebaran yang diberikan waktunya sudah cukup lama," tegasnya.

Lalu, bagaimana jika ada PNS yang masih membandel? Menurutnya, jika masih ada PNS yang menambah libur lebaran, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa teguran, surat peringatan hingga pemecatan. "Sanksinya sesuai dengan PP No 53," ujarnya.

Fasha menambahkan bahwa libur cuti lebaran bagi PNS dimulai pada 2 Juli hingga 10 Juli 2016. Pada masa tersebut, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk berlibur ataupun mudik ke kampung halaman.

"Namun kalau saatnya harus masuk kerja, tidak boleh tambah libur lagi. Hari pertama masuk, semuanya harus masuk," tambahnya.

Fasha juga menjelaskan bahwa untuk pelayanan umum seperti pelayanan kesehatan, pelayanan emergency dan lainnya harus disesuaikan dengan peraturan dan tupoksi yang ada.

"Bagi pegawai yang bekerja di bagian pelayanan umum seperti emergency dan kesehatan, hendaknya menyesuaikan dengan jadwal dan peraturan yang ada. Jangan sampai ada yang meninggalkan tugas tanpa keterangan apapun," jelasnya.

Bagaimana dengan PNS yang membawa mobil dinas untuk mudik? Fasha mengatakan bahwa untuk hal tersebut, pihaknya akan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan dari pusat. "Kita ikut aturan saja. Bagaimana nanti peraturannya, kita ikuti," pungkasnya.

Reporter: Chandra
Editor: Gustav