RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Para kepala desa di dua Kecamatan Kabupaten Sarolangun, yaitu Cermin Nan Gedang dan Limun, Kepala Desa yang terpilih pada pemilihan Kades serentak lalu, kemarin (19/7) dikukuhkan menjadi pemangku adat desanya masing-masing. Nantinya Bupati Sarolangun H Cek Endra, juga akan mengukuhkan disepuluh kecamatan desa yang tersisa untuk dikukuhkan menjadi pemangku adat desanya masing-masing.
“Dengan demikian dengan pengukuhan ini Lembaga Adat ditingkat desa langsung terbentuk pengurusnya. Kades akan langsung berperan sebagai kepala Adat di desa masing-masing,â€kata Cek Endra dalam sambutannya.
Lanjutnya, untuk gelar adat yang diberikan kepada Kades terpilih, nama gelar itu disesuaikan dengan histori sejarah desa itu. Gelar adat yang diberikan kepada Kades itu, merupakan gelar jabatan. Jadi Kades bisa memakai gelar itu hanya selama menduduki jabatan sebagai Kades. Jadi gelar adat yang diberikan bukan gelar pribadi atau abadi.
Untuk Desa pada di sepuluh kecamatan yang belum dikukuhkan pemangku adatnya, Cek Endra berjanji akan mengukuhkan secepatnya dalam bulan ini. Hal ini mengingat untuk pengurus adar masing-masing desa di Kecamatan dan desa desa akan segera terbentuk.
Pada pengukuhan adat yang dipegang oleh Kepala Desa terpilih ini, dilakukan di lapangan terbuka, dihalaman kantor Camat masing-masing. Tujuannya agar pengukuhan ini, disaksikan langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Dengan demikian para Kades yang dikukuhkan, dalam melaksanakan tugasnya, akan memiliki tanggungjawab, dan beban moral yang tinggi.
Selain itu, Bupati Cek Endra juga menyinggung, persoalan kucuran dana dari pusat ke Desa pada tahun 2016 ini, setiap desa mendapat kucuran dana hampir satu miliar lebih. Dana itu tergabung dari dana Pusat, dan Daerah.
Untuk itu, para Kepala Desa diingatkan untuk mempergunakan dana tersebut, dengan baik dan benar. Serta berkonsultasi dengan BPDnya, dengan bersinergi antar kades dan BPD, maka pelaksanaan pembangunan akan berjalan dengan baik.
“Dalam penggunaan dana tersebut tergantung desa masing-masing, apa yang mau dibangun untuk ekonomi kerakyatan, tapi hendaknya direncanakan dengan musyawarah di tingkat desa,â€kata Cek Endra.
Diingatkan Bupati Cek Endra, bahwa setelah dana desa tersebut digunakan, penggunaan dana desa ini, nantinya akan dilakukan audit. “Jadi laksanakanlah dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,â€pungkas Cek Endra.
Reporter: Charlez
Editor: Gustav
Sejak Ramadhan, Enam Kasus Kebakaran Rumah Melanda Sarolangun
Focus Group Discusion Kurikulum OBE di PIAUD UIN SAIZU Purwokerto