Pemkot Jambi Gandeng Sejumlah Bank Guna Beri Pelayanan Pembayaran PBB Online

Senin, 29 Agustus 2016 - 22:25:27


/

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Pendapatan Daerah, menggelar penandatanganan kerjasama pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan pihak Perbankan dan Pos Indonesia di aula kantor Walikota Jambi, Senin (29/8).

Walikota Jambi, H Syarif Fasha, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima Kasih kepada pihak Bank BTN, Bukopin, OSBC dan Pos Indonesia yang telah bekerjasama dengan Pemkot Jambi.

"Terjalinnya kerjasama ini karena aspirasi dari masyarakat Kota Jambi,  yang ingin mudah dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),"jelas Fasha.

Kepada para Lurah, Fasha menekankan untuk menguasai wilayah dan selalu berkomunikasi denga camat masing-masing, karena hal itu sangat dibutuhkan dalam peningkatan realisasi pembayaran PBB di Kota Jambi.

"Kepada pihak rekanan agar kerjasama ini berjalan dengan baik dan tidak hanya sebagai seremonial saja,"harap Fasha.

Fasha mengatakan, kalau dulu soal pembayaran hanya dilakukan di Bank Jambi, dengan kerjsama ini bisa mempermudah masyarakat membayar PBB, sehingga tidak mengganggu aktivitas warga.

"Untuk pembayaran di tempat bank bank dan pos tersebut masyarakat tidak diharuskan, karena masyarakat juga bisa membayar di Bank Jambi. Terkait dengan nilai bayar pajak PBB, saya katakan tidak ada kenaikkan nilai pajak sejak dirinya memimpin Kota Jambi," jelasnya.

Sementara itu, Kadispenda Kota Jambi, Subhi Yusuf, menyampaikan, dasar hukum perjanjian kerjasama itu berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, dan peraturan pemerintah daerah nomor 13 tahun 2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta peraturan Walikota Jambi tentang penunjukan tempat pembayaran PBB P2 Kota Jambi.

"Kerjasama ini adalah untuk lebih meningkatkan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak daerah khususnya sub sektor pajak bumi dan bangunan dalam melakukan pembayaran PBB, yang selama ini hanya bisa melalui bank Jambi yang belum dapat menjadi jangkau lapisan masyarakat,"jelas Subhi.

"Dan diharapkan peningatan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan kota Jambi dimasa yang akan datang meningkat, makanya perlu kerjasama ini," tambah mantan Kepala BKD Kota Jambi ini.

Subhi menambahkan, kerjasama ini berlangsung hingga tiga tahun ke depan,  yakni sampai 29 Agustus 2019, dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan Perundangan yang berlaku. (advertorial)