RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Satuan Narkoba Polres Sarolangun, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang masuk dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Sarolangun.
Seberat 6,5 gram narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang masih dalam bentuk batuan kristal, diamankan dari seorang kurir bernama Taufik bin Ayub (34) warga Sungai Baung, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Minggu (5/9) di Kecamatan Pelawan, Sarolangun.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Rio Gumbara, menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang masuk kepihaknya.
"Kita mendapatkan informasi ada kurir dari Rawas yang akan mengantarkan sabu-sabu ke wilayah Pelawan, kemudian dari informasi itu kita langsung bergerak,"ujar Rio dalam jumpa pers yang juga didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Haryanto, Senin (5/9).
Lanjut Rio, dengan ciri-ciri fisik dan kendaraan yang diinformasikan. Anggota langsung melakukan penggerebekan di belakang Kantor Camat Pelawan.
"Kita dapati Taufik ini, berikut juga dengan 5 bungkus paket sabu-sabu di dalam kantong celananya, juga kita amankan sebilah badik. Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi kita,"jelas Rio.
Rio menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan. Baik itu pemesan barang haram maupun asal barang haram tersebut akan terus diburu. Sementara, untuk Taufik sendiri, akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancamannya itu seumur hidup,"tegas Rio.
Sedangkan tersangka sendiri mengatakan dirinya mengaku mendapatkan upah Rp 300 ribu sekali mengantarkan paket sabu. "Kebutuhan ekonomi pak,"ujar pria pengangguran yang juga pernah mendekam dibalik jeruji besi ini dengan kasus senjata tajam.
Reporter: Charlez
Editor: Gustav
Berkas Anggota Dewan Muarojambi Fathuri dan Jamaah Masih P19
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre